f

p U T U S A N
Nomor; 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dalam acara
peineriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara Terdakwa:
Nama lengkap

QIU JUNJIE alias JUNJI

Tempat lahir

Heilongjiang

Umur/tanggal lahir

35 Tahun/07 Desember 1981

Jenis kelamin

Laki-laki

Kebangsaan

China

Tempat tinggal

Kamar 9010 Fave Hotel Gedung LTC Glodok

Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Taman
Sari, Jakarta Barat / Guang Dong Shen, San

Xlang Zhen, Dong Cheng Hua Yuan 63, 605.
China;
Agama

Budha

Pekerjaan

Bisnis

Pendidikan

BMP

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat
Perintah/Penetapan Penahanan:

• Penyidik sejak tanggal 08-06-2016 sampai dengan tanggal 27-06-2016;
• Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umurn sejak tanggal 28-06-2016
sampai dengan tanggal 06-08-2016;

• Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
07-08-2016 sampai dengan tanggal 05-09-2016;

- Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
06-09-2016 sampai dengan tanggal 05-10-2016;

-

Penuntut Umurn sejak tanggal 05-10-2016 sampai dengan tanggal
24-10-2016;

•

Hakim sejak tanggal 13-10-2016 sampai dengan tanggal 11-11-2016;

•

Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
12-11-2016 sampai dengan tanggal 10-01-2017;

Hal. 1 darl 65 Iia). Put. No. 1678/Pjd.Sus/20l6/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3