f p U T U S A N Nomor; 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dalam acara peineriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap QIU JUNJIE alias JUNJI Tempat lahir Heilongjiang Umur/tanggal lahir 35 Tahun/07 Desember 1981 Jenis kelamin Laki-laki Kebangsaan China Tempat tinggal Kamar 9010 Fave Hotel Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat / Guang Dong Shen, San Xlang Zhen, Dong Cheng Hua Yuan 63, 605. China; Agama Budha Pekerjaan Bisnis Pendidikan BMP Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: • Penyidik sejak tanggal 08-06-2016 sampai dengan tanggal 27-06-2016; • Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umurn sejak tanggal 28-06-2016 sampai dengan tanggal 06-08-2016; • Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 07-08-2016 sampai dengan tanggal 05-09-2016; - Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06-09-2016 sampai dengan tanggal 05-10-2016; - Penuntut Umurn sejak tanggal 05-10-2016 sampai dengan tanggal 24-10-2016; • Hakim sejak tanggal 13-10-2016 sampai dengan tanggal 11-11-2016; • Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12-11-2016 sampai dengan tanggal 10-01-2017; Hal. 1 darl 65 Iia). Put. No. 1678/Pjd.Sus/20l6/PN.Jkt.Brt.