- Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11-01-2017 sampai dengan tanggal 09-02-2017; Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10-02-2017 sampai dengan tanggal 11-03-2017; Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini didampingi oleh Herman Santoso, SH.IVIH., Daruma Daishi, SH.SE., Widi Syailendra, SH.MH. dan Irwan G. Laiegit, masing-masing Advokat pada Kantor Hukum RICHER AND DAISY, beralamat di Green Lake City Wallstreet Building Blok B, No. 07, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa No. 95/POA/RHDS/XI/2016, tertanggal 03 Nopember 2016; Terdakwa dalam pemeriksaan ini didampingi oleh penerjemah, yaitu LIE KIE LING, lahir di Medan tanggal 04 Desember 1959, Lakl-laki, WNI, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Tanah Sereal 1V/2-B, Rt.015/002, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang telah disumpah untuk menerjemahkan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Mandarin atau dan sebaliknya; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca; 1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, No. Tar-2172/0.1.12/Ep.3/10/2016, tertanggal 06 0ktober2016; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor : 1678/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Brt., tertanggal 13 Oktober 2016, tentang 3. Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor : 1678/Pid.Sus/2016/ PN.Jkt.Brt., tertanggal 17 Oktober2016, tentang Penentuan Hari Sidang Pertama; 4. Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ini; Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM-941/JKT.BR/10/2016, tertanggal 05 Oktober 2016; Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan; Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; Telah mendengar uraian Tuntutan Pidana dari Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Jum'at, tanggal 03 Maret 2017, Hal. 2 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.