ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

RT. 016 No: 114 kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota
Tarakan,Prov. Kalimantan Utara dan di rumah tersebut ditemukan barang

ng

bukti narkotika lainnya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bruto

1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram yang disimpan
didalam sebuah jerigen berwarna hijau. Selanjutnya AGUS SALAM dan

gu

NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN melakukan pemeriksaan

terhadap ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN di Lapas Klas II

A

Tarakan, lalu membawa mereka ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih
lanjut.
berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

Laboratoris

No.

ub
lik

ah

− Bahwa

494AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang
dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba

am

Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah
amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari

ep

barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari ARY PERMADI), yang

ah
k

didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal
warna putih dengan berat netto seluruhnya 22.0733 gram, setelah dilakukan

In
do
ne
si

R

pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna

putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar

A
gu
ng

dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

− Bahwa

berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

Laboratoris

No.

493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang

dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba

Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah
amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari

lik

ah

barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari RONIANSYAH alias
RONI), yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan

ub

m

Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4.4501 gram, setelah
dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti

ep

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut

R

Narkotika.

− Bahwa dalam menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa AMIN

ng

bin TAJI akan mendapatkan upah dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias

on

In
d

A

gu

Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening tersebut adalah benar

Halaman 5

Select target paragraph3