1. Menyatakan terdakwa DEDE SUTISNA Als IWAN Bin H, BUNYAMIN bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I", sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) UndangUndang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap DEDE SUTISNA Als IWAN Bin H. BUNYAMIN dengan Pidana Mati 3. Menetapkan barang bukti berupa Ganja seberat 390 Kg (sesuai Berita Acara tanggal 19 Agustus 2014 telah dimusnahkan sebanyak 381 Kg) dan disisihkan seberat 8.712,700 gram (sisa hasil pengujian) 1 (satu) buah alat timbangan warna biru bertuliskan "Kenmaster" 1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 Type RM-908, Imei : 357879/05/128218/0, No. Simcard XL HHU01 89621167112 97555761-6 (087774717050); • 1 (satu) buah buku ekspedisi; Dirampas untuk dimusnahkan ; — I Menetapkan blaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Penuntut Umum tersebut di Majeiis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 Maret 2015 lomor 1329/Pid.Sus/2014/PN.Bdg. (Narkotika), telah menjatuhkan putusan. yang amarnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan terdakwa DEDE SUTISNA ALs IWAN Bin H. BUNYAMIN telah terbuktl secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. dalam bentuk tanaman Ganja yang beratnya lebih dan 1 (satu) kilogram" 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara ;" SEUMUR HIDUP" 3. Menetapkan barang bukti berupa a. Ganja seberat 390 Kg (sesuai Berita Acara tanggal 19 Agustus 2014 telah dimusnahkan sebanyak 381 Kg) dan disisihkan seberat 8.712,700 gram (sisa hasil pengujian) dan b. 1 (satu) buah alat timbangan warna biru merk" Kenmaster" dan : •Narkotika/2015/PT.Bdg ^ Halaman 6 dari 10 Putusan. Nomor 118/Pid.Sus-