087774717050 yang mana No. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi
dengan No. Hp 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN, kemudian terdakwa
berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat;

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui masih
menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan

disamping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira

pukul 12.00 Wib Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di
perumahan Rajeg City Blok A2 No. 9 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg,
Kabupaten Tangerang, dan terdakwa langsung

menunjukkan gudang

disamping rumahnya tersebut tempaat penyimpanan ganja, setelah dihitung
jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus
berlakban berisi daun/batang/biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat

brutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram,
sehingga jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas

sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi
daun/bang/biji diduga ganja denan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus
sembilan puluh ) Kilogram ;

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak

m

mempunyai ijin dari yang benwenang ;
Bahwa

berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

Laboratoris

No.

2816A/II/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014, terhadap barang
bukti yang disita

dari terdakwa DEDE SUTISNA Als IWAN Bin H.

BUNYAMIN dengan hasil pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun dan
ranting kering, warna hijau kecoklatan dan putih kecoklatan, bau khas ganja

dengan kesimpulan Gaja Positif (+), termasuk Narkotika Golongan I menurut
Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir)
Penuntut Umum tersebut yang dibacakan pada tertanggal 17 Pebruari 2015
Nomor Reg. Perk

: PDM - 1191/BDUNG/10/2014 dan pada pokoknya

memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama

yang memeriksa dan

mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:

Halaman5darilO Putusan.Nomor 118/Pid.Sus-Narkotilca/2015/PT.BdgA

Select target paragraph3