087774717050 yang mana No. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan No. Hp 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat; Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui masih menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan disamping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 12.00 Wib Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di perumahan Rajeg City Blok A2 No. 9 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan terdakwa langsung menunjukkan gudang disamping rumahnya tersebut tempaat penyimpanan ganja, setelah dihitung jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus berlakban berisi daun/batang/biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram, sehingga jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun/bang/biji diduga ganja denan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus sembilan puluh ) Kilogram ; Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak m mempunyai ijin dari yang benwenang ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2816A/II/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014, terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DEDE SUTISNA Als IWAN Bin H. BUNYAMIN dengan hasil pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun dan ranting kering, warna hijau kecoklatan dan putih kecoklatan, bau khas ganja dengan kesimpulan Gaja Positif (+), termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum tersebut yang dibacakan pada tertanggal 17 Pebruari 2015 Nomor Reg. Perk : PDM - 1191/BDUNG/10/2014 dan pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: Halaman5darilO Putusan.Nomor 118/Pid.Sus-Narkotilca/2015/PT.BdgA