ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

─

Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara;

ng

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada

hari Jum’at, tanggal 26 April 2019 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung

gu

yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,

Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M., dan Dr. Desnayeti. M, S.H., M.H., HakimHakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan

A

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua
Majelis dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H.,

am

Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
Ttd

ub
lik

ah

M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan

Ketua Majelis,

ep

ah
k

Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M
Ttd

Ttd

Dr. H. Suhadi, S.H., M.H

Panitera Pengganti,

A
gu
ng

Ttd

Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum

lik

ah

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus

In
do
ne
si

R

Dr. Desnayeti. M, S.H., M.H

es

on

Hal. 9 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

SUHARTO, S.H., M.Hum
NIP. 19600613 198503 1 002

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3