ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ─ Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; ng Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 26 April 2019 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung gu yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M., dan Dr. Desnayeti. M, S.H., M.H., HakimHakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan A dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., am Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Ttd ub lik ah M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Ketua Majelis, ep ah k Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M Ttd Ttd Dr. H. Suhadi, S.H., M.H Panitera Pengganti, A gu ng Ttd Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum lik ah Untuk Salinan Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus In do ne si R Dr. Desnayeti. M, S.H., M.H es on Hal. 9 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d A gu ng M R ah ep ka ub m SUHARTO, S.H., M.Hum NIP. 19600613 198503 1 002 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9