ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah23Agung Republik Indonesia R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan ng Tinggi / Tipikor Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 oleh kami Wahyono, SH.Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh, selaku gu Hakim Ketua Majelis, Sigid Purwoko,SH.,MH. dan H. Amron Sodik, SH. Masing – masing Hakim Anggota perkara ini, berdasarkan yang Surat ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / A Tipikor Banda Aceh tanggal 31 Januari 2018 Nomor. 24/Pen.Pid/ 2018/PT BNA, ah dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ub lik Rabu tanggal 28 Februari 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta Abdul Jalil Panitera Pengganti pada Pengadilan am Tinggi / Tipikor Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum,para R ah k HAKIM ANGGOTA, A gu ng 1. Sigid Purwoko,SH.,MH. KETUA MAJELIS, Wahyono, S.H H. Amron Sodik, SH. Abdul Jalil es on In d A gu ng M R ah ep ka ub lik ah PANITERA PENGGANTI m In do ne si ep Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23