ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah23Agung Republik Indonesia

R

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim

Pengadilan

ng

Tinggi / Tipikor Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 oleh kami
Wahyono, SH.Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda

Aceh, selaku

gu

Hakim Ketua Majelis, Sigid Purwoko,SH.,MH. dan H. Amron Sodik, SH. Masing
– masing Hakim Anggota
perkara ini, berdasarkan

yang
Surat

ditunjuk

untuk

memeriksa dan mengadili

Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi /

A

Tipikor Banda Aceh tanggal 31 Januari 2018 Nomor. 24/Pen.Pid/ 2018/PT BNA,

ah

dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari

ub
lik

Rabu tanggal 28 Februari 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh
Hakim – Hakim Anggota, serta Abdul Jalil Panitera Pengganti pada Pengadilan

am

Tinggi / Tipikor Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Jaksa

Penuntut Umum,para

R

ah
k

HAKIM ANGGOTA,

A
gu
ng

1. Sigid Purwoko,SH.,MH.

KETUA MAJELIS,

Wahyono, S.H

H. Amron Sodik, SH.

Abdul Jalil

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

lik

ah

PANITERA PENGGANTI

m

In
do
ne
si

ep

Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3