In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter;

-

1 (satu) buah kasur kapas warna biru muda motif garis-garis;

-

uang sebesar Rp317.000,00 (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);

-

1 (satu) buah korek api warna putih merk crikckeet bertuliskan esse light

ng

R

-

black;

1 (satu) buah jaket warna coklat merk Yibodun;

-

1 (satu) lembar surat pembelian barang KK milano Icec Var btp dengan

gu

-

2012;
-

1 (satu) buah HP cross seri CG 88 T warna hitam silver;

-

1 (satu) buah HP Gstar warna hitam;

-

1 (satu) buah HP venera warna hitam;

-

1 (satu) buah HP sony erricson warna hitam;

-

1 (satu) buah HP cross D2X warna hitam;

ub
lik

am

ah

A

berat 4,200 gram dari toko semar Yogyakarta tertanggal 21 Februari

ah
k

bukti dalam perkara lain;

ep

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang

4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;

In
do
ne
si

R

Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/Akta.

Pid.Sus/2016/PN.Smn., tanggal 25 April 2016, yang dibuat oleh Panitera pada

A
gu
ng

Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa Terpidana memohon

agar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400 K/Pid/2014 tanggal 21 April 2014
tersebut dapat ditinjau kembali;

Memperhatikan memori peninjauan kembali tanggal 12 April 2016 dari

Terpidana yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25
April 2016;

lik

Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 400 K/Pid/2014
tanggal 21 April 2014 tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan

ub

Kembali/Terpidana pada tanggal 7 Mei 2014 dengan demikian putusan tersebut
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah

ep

ka

m

ah

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

sebagai berikut:

Bahwa dengan alasan sangat tidak puas, Pemohon Peninjauan Kembali
dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim Agung, guna mendapatkan keputusan

on

Hal. 59 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

sejati;

ng

yang benar-benar adil, arif, dan bijaksana, sesuai dengan rasa keadilan yang

es

R

bersama ini mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas perkara a quo

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 59

Select target paragraph3