ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

mereka pulang;

pada sekitar jam 23.30 WIB, dan selanjutnya

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VR: 037/2013 tanggal

ng

-

padam

R

Puspita Restanti

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

17 April 2013 dari RSUP DR. SARDJITO Yogyakarta yang ditandatangani
oleh dr. Martiana Suciningtyas, Sp.F, sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar Dan Identifikasi;

gu

I.

1. Keadaan jenazah:

kantong jenazah warna putih polos. Bungkus dibuka, jenazah dalam
keadaan telanjang;

ub
lik

ah

A

Jenazah berlabel terletak diatas meja otopsi dibungkus dengan

2. Sikap jenazah diatas meja otopsi:

Terlentang, dengan muka menghadap ke kiri, lengan kanan atas

am

terpisah berada di samping kanan badan, lengan kiri atas terhadap
lengan bawah membentuk sudut tiga puluh derajat, dengan telapak

ep

tangan kiri membuka menghadap ke depan disamping kepala.

ah
k

Tungkai kanan terlepas dari tubuh berada di bawah badan, tungkai
kiri terlepas dari tubuh berada di samping kanan badan. Telapak

In
do
ne
si

R

kaki kanan atau kiri berada di samping kanan kepala;
3. Kaku jenazah : kaku jenazah tidak ada;

A
gu
ng

4. Bercak jenazah : bercak jenazah tidak dapat dinilai;
5. Pembusukan jenazah:

Didapatkan pembusukan lanjut jenazah pada seluruh tubuh;

6. Ukuran jenazah:

Berat jenazah : Tidak dapat dilakukan karena sudah membusuk;

Panjang jenazah: diperkirakan antara seratus lima puluh lima koma

lik

koma nol tujuh sentimeter (berdasarkan ukuran panjang tulang paha
kanan);
7. Kepala:

ub

m

ah

dua puluh tujuh sentimeter sampai seratus lima puluh sembilan

a. Bagian yang tertutup rambut:

ka

Rambut tersisa tinggal sebagian, warna hitam tidak beruban

ep

panjang dua setengah sentimeter, mudah dicabut, dalam

ah

keadaan basah. Tinggal tulang dilapisi sebagian kulit dan otot

sentimeter diatas tonjolan tulang alis, empat sentimeter ke kiri

ng

M

dari sumbu tengah tubuh, terdapat memar, warna kemerahan,

on

Hal. 49 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

bentuk tidak beraturan, ukuran sembilan kali delapan sentimeter.

es

R

yang sudah tidak utuh lagi. Di kepala bagian kiri sembilan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 49

Select target paragraph3