36 Menhnbang bahwa, sehétum mernpatimbangkin unsure - unsure .pasal dakwaan, Majelis terlebil, dahulu aba mengakaji pembelaan Penasehat Hukum Tetdak, terütama •pda hal hal yang $kok .:dan selebihnya tn dip irnbangkan path saat mànpestimbangkan unsure - dakawaan, yang da inlinya pSbdan PSs Hukwn dapmt diinfeutisii- sebajai hen kul: 1.. Bahwa Penasehat Hukum didalam pembelaannya masih menyinung. masalah Locus delicti miupán syant - syarat swat dakwaan, menurut Majclis tcntang LM ki südah dikctcngabkau mclalui kcbaatan alas swat dakwaan dan Majelis swlah inempeitimbangkan seth memutus inelalui :putusan selt, yang - inliiiya menolak kebetatan P asehat Hukum Terdak'wa abs .suratdakwaan .tetsthut.; 2. Bahwa Tenlañg Tethmoujum be Auditu yakni ketaangan saksi yang hanya diperoich karena mcndcngar dan ketciangan wang lain, mcngcnai hal ml tentunya tidak semala - mata oleh Majelis dipergunakan sepenuhnya didalam rnesnãlksa dan melma dan ketetangan liii sebenamya hanya merupakan bagian daii; pembuktian atau bagian. dan . alat - alat bukti yang lain, yang saling btrkesinambungan dan beisesuaian; Bahwa didalam paaJ 184 KUHAP tcnlang alat bukti rnelipuii : ayat I yakni a. Keteninan saksi b. Xetaangan ahli, c. Swat dan Pètünjuk dan e. keterangan terdakwa; Bahwateniang .saksi mabkota leniang hal mi tidak dapal snja seft menia menunjukyurispñzdensi tertentu yang wnjeáthpingknn kacakt tersebut, karena pertimbangm dalam ymiWudemi teisebut..sifhtsa kasuisjj, yang tefltnmya tidak bisa dengan serb merla diterajtan dalam kasus lain, yang mungkin znasih ada alat bukti lain yang iIulg bahwa leiah tSjath suatu tindak pidana, Hahn daim praktek dunia penadilan saksi mahkola mi sudab seiing alan selalu tbpakai dalain pro= sidang tautama avabila tenlakwa lebih dazi satu, dengan pehmnpahan beáas dulakukañ secasa ierpisah; 25t out 1967 li 6. 60S/K111967, menegaskan bahwa rcorang tei'dakwa dalam perkara lain, meskipun pecistiwanya santa, .tfrpàt saja didengar sthagai saksi, selanjulnya Putusan Mahkainah Agung Noi986 KIJ'id11989 tanggal 21 Maret 1990 inenegaskan bahwa lJndang - Undang tidak melanang adanya saksi mahkosa dengan syanat saksi in'i tidak dalam saW bSbs perkana dengan terdakwa yang diberi kesaksiai; Yürispnidensi Mabkninnh l2nggs.I