36

Menhnbang bahwa, sehétum mernpatimbangkin unsure - unsure .pasal
dakwaan, Majelis terlebil, dahulu aba mengakaji pembelaan Penasehat Hukum
Tetdak, terütama •pda hal
hal yang $kok .:dan selebihnya tn
dip irnbangkan path saat mànpestimbangkan unsure - dakawaan, yang
da inlinya pSbdan PSs Hukwn dapmt diinfeutisii- sebajai hen kul:
1.. Bahwa Penasehat Hukum didalam pembelaannya masih menyinung.
masalah Locus delicti miupán syant - syarat swat dakwaan, menurut
Majclis tcntang LM ki südah dikctcngabkau mclalui kcbaatan alas swat
dakwaan dan Majelis swlah inempeitimbangkan seth memutus inelalui
:putusan selt, yang - inliiiya menolak kebetatan P asehat Hukum
Terdak'wa abs .suratdakwaan .tetsthut.;
2. Bahwa Tenlañg Tethmoujum be Auditu yakni ketaangan saksi yang
hanya diperoich karena mcndcngar dan ketciangan wang lain, mcngcnai hal
ml tentunya tidak semala - mata oleh Majelis dipergunakan sepenuhnya
didalam rnesnãlksa dan melma dan ketetangan liii sebenamya hanya
merupakan bagian daii; pembuktian atau bagian. dan . alat - alat bukti yang
lain, yang saling btrkesinambungan dan beisesuaian;
Bahwa didalam paaJ 184 KUHAP tcnlang alat bukti rnelipuii : ayat I yakni
a. Keteninan saksi b. Xetaangan ahli, c. Swat dan Pètünjuk dan e. keterangan
terdakwa;
Bahwateniang .saksi mabkota leniang hal mi tidak dapal snja seft menia
menunjukyurispñzdensi tertentu yang wnjeáthpingknn kacakt tersebut,
karena pertimbangm dalam ymiWudemi teisebut..sifhtsa kasuisjj, yang
tefltnmya tidak bisa dengan serb merla diterajtan dalam kasus lain, yang
mungkin znasih ada alat bukti lain yang iIulg bahwa leiah tSjath
suatu tindak pidana, Hahn daim praktek dunia penadilan saksi mahkola mi
sudab seiing alan selalu tbpakai dalain pro= sidang tautama avabila
tenlakwa lebih dazi satu, dengan pehmnpahan beáas dulakukañ secasa ierpisah;
25t out 1967 li 6. 60S/K111967,
menegaskan bahwa rcorang tei'dakwa dalam perkara lain, meskipun
pecistiwanya santa, .tfrpàt saja didengar sthagai saksi, selanjulnya Putusan
Mahkainah Agung Noi986 KIJ'id11989 tanggal 21 Maret 1990 inenegaskan
bahwa lJndang - Undang tidak melanang adanya saksi mahkosa dengan
syanat saksi in'i tidak dalam saW bSbs perkana dengan terdakwa yang diberi
kesaksiai;
Yürispnidensi Mabkninnh

l2nggs.I

Select target paragraph3