ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ng Menimbang, bahwa Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 November 2018 No.REG,PERKARA:PDM-749/Ep.2/TPUL/09/2018, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut: gu 1. Menyatakan terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya ub lik ah A pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk melebihi 5 (lima) gramsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam am dakwaan Primair diatas; 2. Menjatuhkan terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL dengan pidana ep MATI; - 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru hitam beserta simcard. - R Dirampas untuk dimusnahkan; In do ne si ah k 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy berwarna putih dengan A gu ng hitam nomor Polisi BK 3957 AGR No.Rangka MH1JFW119GK 15333, No. Mesin JFW1E1713099 beserta STNK an. Amiruddin dan kunci kontak. Dirampas untuk Negara; 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara; Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor lik banding tersebut amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ ub Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan ep Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias 3. Menetapkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; on ng es R JOELtersebut dengan pidana “ MATI “; M In d A gu Halaman 14 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018, yang dimohonkan Halaman 14