Narkotika dalm bentuk kristal putih jenis Shabu dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat)
bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah dengan jumlah total sekira 78,106,6
kg brutto, dan dari hasil penyelidikan tim Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang
berhasil diamankan oleh saksi Sutardi dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg
(13 bungkus) merupakan Narkotika yang dipesan terdakwa.
Selanjutnya saksi Sutardi dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada
saksi Fernando dan Tiem Medan lainnya bahwa terdakwa sedang berada di Hotel Grand
Serela Medan Sumatera Utara, kemudian saksi Fernando bersama Tiem lainnya
melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015
sekira jam 10.00 Wib di Hotel Gran Serela Medan Sumatera Utara, yaitu pada awal
bulan Februari 2015 setelah terdakwa bertemu dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria, selanjutnya selang beberapa hari kemudian sehubungan terdakwa telah
mengenal Jenggot (DPO) maka tanpa sepengetahuan saksi Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria terdakwa menelpon Jenggot (DPO) di Malaysia memesan Shabu atas
permintaan CEKWAN (DPO), namun setelah terdakwa berkomunikasi lewat telepon
dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ternyata saksi Abdullah Alias
Dullah Bin Zakaria juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram
kepada Jenggot (DPO) kemudian Jenggot (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa
bahwa permintaan Shabu dipenuhi sebanyak 13,5 kilogram dan harga Shabu tersebut
Rp.314.000.000,- ( tiga ratus empat belas juta rupiah)/ kilo gramnya.
Kemudian terdakwa menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan
memberitahukan bahwa terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia kepada
JENGGOT dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk
menjemput Shabu di Malaysia kepada Rizal (DPO), karena Rizal (DPO) adalah orang
yang membantu pengambilan Shabu dari Jenggot (DPO) di Malaysia masuk ke
Indonesia melalui jalur laut.
Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka Usman Alias Raoh Bin
Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa
memberitahukan pada Cekwan dan Cekwan akan memberitahukan nomor tetepon orang
suruhannya kepada terdakwa dan nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut

halaman 4, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3