9. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 04 Agustus 2015 Nomor 248/Pen.Pid/2015/PN Bna : Sejak tanggal 04 Agustus 2015 s/d tanggal 02 September 2015 ; 10. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 248/Pen.Pid/2015/PN Bna : Sejak tanggal 03 September 2015 s/d 01 Nopember 2015 ; 11. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh 23 Oktober 2015 Nomor 578/Pen.Pid/2015/PT BNA: Sejak tanggal tanggal 02 Nopember 2015 s/d tanggal 01 Desember 2015 ; 12. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 24 Nopember Nomor 660/Pen.Pid/2015/PT BNA sejak tanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 31 Desember 2015 ; 13. Penetapan penahanan Rumah Tahanan Negara oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanggal 30 Desember2015 Nomor 734/Pen.Pid/2015/PT-BNA, sejak tanggal 23 Desember 2015 s/d tanggal 21 Januari 2016 ; 14. Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanggal 11 Januari 2016 Nomor 22/Pen.Pid/2016/PTBNA, sejak tanggal 22 Januari 2016 s/d tanggal 21 Maret 2016 ; PENGADILAN TINGGI/ TIPIKOR Tersebut : Telah membaca berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2015, Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna ; Menmibang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasrkan surat dakwaaannya tanggal 22 Juni 2015 No.Reg.Perkara : PDM-112/06/2015 yang berbunyi sebagai berikut : PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bersamasama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman, saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, saksi Hasan Basri Bin Mabeni (ketiganya dalam berkas tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 halaman 2, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA