Bahwa dengan adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan di dalam tas koper tersebut, maka timbul kecurigaan bahwa di dalam dinding tas kopertersebut ada terdapat barang lain ; Bahwa kemudian barang-barang yang dikeluarkan dari dalam tas koper dimasukkan kembali ke dalam tas koper tersebut dari sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa bersama barang-barangnya dibawa ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda oleh Petugas Bea Cukai Juanda, kemudian Bea Cukal Juanda menghubungi POLDA Jawa Timur untuk melaporkan hasil temuan Bea Cukai serta menyaksikan pembongkaran tas koper Terdakwa ; Bahwa setelah tiba di Kantor pelayanan Bea- Cukai Juanda, tas koper ter sebut dibuka dan barang-barang yang berada di dalam tas koper dike luarkan, kemudian Petugas membongkar bagian dalam/kain lapisan dalam tas koper dengan cara : Membuka baut/mur yarig ada pada sisi-sisi dinding tas ; - Merobek dua lapisan kain hitam yang terdapat pada kiri dan kanan tas ^^per; - ^i^lah kain lapisan hitam dirobek, ditemukan dua bungkusan yang di- la^l lakban warna coklat; ^Seluaal itu terhadap dua bungkusan tersebut dilakukan dua macam >'^eFi[gu/an awal oleh Petugas Bea dan Cukai dengan cara ; ^^:#Petugas memasukkan/menusukkan alat ke dalam bungkusan tersebut untuk mengambil serbuk yang berada di dalam salah satu bungkusan, sesudah itu serbuk yang terdapat di dalam alat tersebut dimasukan ke dalam Alat Pengujian Narcotics Identivication Kit (NIK) Regen B dan ser buk putih tersebut berubah warnanya menjadi kekuning-kuningan ; Terhadap pengujian awal pertama ini, disimpuikan bahwa serbuk putih tersebut mengandung Opium Alkholoid jenis Morphin ; II. Sesudah itu tes berikutnya dengan cara yang sama, dengan mem- pergunakan alat pengujian Narcotics Identivication Kit (NIK) Regen Kdan serbuk putih berubah warna menjadi abu-abu gelap ; Terhadap pengujian awal kedua ini, disimpuikan bahwa serbuk tersebut mengandung Opium Alkholoid ; Bahwa setelah hasil Pengujian awal terhadap serbuk putih selesai, maka Terdakwa diserahkan oleh petugas Bea dan Cukai Juanda kepada Petugas POLDA Jawa Timur, dan setelah barang bukti berupa serbuk putih tersebut diperiksakan ke Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya, ditemu kan hasil berdasarkan : Hal. 3 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004