ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

ng

peradilan;

• 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

gu

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan
oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673
peradilan;

• 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

ub
lik

ah

A

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,14 gram/brutto dimusnahkan

am

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830
gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

ep

peradilan;

ah
k

• 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

In
do
ne
si

R

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,20 gram/brutto dimusnahkan

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778

A
gu
ng

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan
peradilan;

• 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,13 gram/brutto dimusnahkan
oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668

• 1

(satu)

paket

kesembilan

dengan

lik

peradilan;

berat

keseluruhan

51,10

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna

ub

m

ah

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan

ka

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807

ep

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

ah

peradilan;
1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

ng

M

laboratorium, selebihnya sebanyak 35,03 gram/brutto dimusnahkan

on

Hal. 12 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791

es

disisihkan

R

• 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 gram/brutto,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3