ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ng peradilan; • 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna gu laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673 peradilan; • 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) ub lik ah A gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,14 gram/brutto dimusnahkan am oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ep peradilan; ah k • 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna In do ne si R laboratorium, selebihnya sebanyak 50,20 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 A gu ng gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; • 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,13 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668 • 1 (satu) paket kesembilan dengan lik peradilan; berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna ub m ah gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan ka oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807 ep gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ah peradilan; 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna ng M laboratorium, selebihnya sebanyak 35,03 gram/brutto dimusnahkan on Hal. 12 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791 es disisihkan R • 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 gram/brutto, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12