kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kenfialuan YUYUN,

lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksl DEDI alias EDIT
klimaks dan mengeluarkan spermanya;

Bahwa setelah saksi DEDI alias EDIT yang menyetubuhi YUYUN untuk
kedua kalinya adalah Terdakwa TOMI;

Baliwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan. Terdakwa TOMI
menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa

TOMI yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Terdakwa TOMI
bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa
TOMI klimaks dan mengeluarkan spemnanya;
Bahwa setelah TerdakwaTOMI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah saksi DAHLAN alias JAROT;

Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan,
lalu saksi DAHLAN alias JAROT meminta Terdakwa FAISAL 'alias FIS

dan saksi ERIK untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terlentang
menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN menjadi
tertelungkup saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN dengan
cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang
anus Yuyun dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan

pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya
keluar masuk dalam anus YUYUN, tak lama kemudian saksi DAHLAN

alias JAROT kembali membalikkan tubuh YUYUN sehingga menjadi
terlentang kembali, lalu memasukkan lagi kemaluannya yang sudah
tergang kedalam lubang vagina YUYUN lalu memaju mundurkan
pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam vagina YUYUN,
sampai

akhirnya

saksi

DAHLAN

alias JAROT

klimaks

dan

mengeluarkan spermanya;

Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang menyetubuhi YUYUN
untuk kedua kalinya adalah Terdakwa SUKET;
Halaman 84 dari 292 Putusan No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3