Bahwa saksi diperiksa dalam hat telah teijadinjra kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bemama Yuyun yang berumur 14 (empat betas) tahun; Bahwa terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak landing Kabupaten Rejang Lebong; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, saksi bersama 13 (tiga belas) orang lainnya yang terdiri dari saksi DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN,saksi DEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN, saksi ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR, saksi FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN AZAM, saksi SUPRIANTO ALS SUPRI BIN AJI SANI, saksi ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR, saksi SULAIMAN SYAH ALS EMAN BIN SAMSUL, Terdakwa Zainal, saksi Terdakwa, Terdakwa Suket, Terdakwa Masbobi, Terdakwa Faisal, Firman dan Saksi Jafar berkumpul dirumah saksi Dedi,; Bahwa pada saat berkumpul tersebut TerdakwaZalnal menyuruh saksi .4- 1 tm. i^i) •I I 'J./ Dedi dan saksi Erik untuk membeli tuak; Bahwa setelah TerdakwaZalnal member! uang sejumlah Rp. 80.000,(delapan puluh ribu rupiah)kepada saksi Dedi selanjutnya saksi Erik dan saksi Dedi membeli tuak sebanyak delapan liter; Bahwa selanjutnya saksi DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN,saksiDEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN, saksi ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR, saksi FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN AZAM, saksi SUPRIANTO ALS SUPRI BIN AJI SANI, saksi ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR, saksi SULAIMAN SYAH ALS EMAN BIN SAMSULbersama Terdakwa Zainal, saksi Terdakwa, Terdakwa Suket, Terdakwa Masbobi, Terclakwa Faisal, Firman dan Saksi Jafarmeminum Tuak tersebut dan dihabiskan bersama-sama.; Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 wib saksi Dedi mengajak rekanrekannya tersebut menuju tebingan perkebunan karet yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari rumah saksi Dedi untuk mengobrol disana sambil mencari sinyal handphone karena posisinya lebih tinggi; Halaman 50 dari 262 Putusan No. 116/Pi<l.Sus/20ie/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Ms. Bos Bin Zakaria, Dkk