- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan membenarkan bahwa saksi kenal barang-barang tersebut milik YUYUN yang ia bawa pada saat sekolah; 4 Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; 3. DARWAN alias WAN bin MANAM: dibawah sumpah pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik; Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik itu benar dan sebenarnya; Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun pekerjaan denganpara Terdakwa; Bahwa saksi diperiksa dalam hal telah terjadinya kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak dart saksi Yakin yang bernama Yuyun yang berumur 14 (empat belas) tahun; Bahwa terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong; - Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 3 April 2016, saya melihat saksi YAKIN dan pak Kepala Dusun yang bernama JUMONO, lewat depan rumah saksi dan mengatakan mereka akan menuju rumah pak KADES untuk melaporkan anak saksi YAKIN yang bernama YUYUN tidak pulang sejak hari Sabtu tanggal 2 April 2016.; Bahwa kemudian selepas magrib saksi ikut warga untuk membantu mencari YUYUN disekeliling desa namun sampai larut malam, YUYUN tidak juga ditemukan. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 April 2016, saksi dan warga lanjut mencari hingga ke Kebun Karet milik AJI WALBUDl dan menemukan Jenazah YUYUN di bawah Jurang kebun karet tersebut; Bahwa saksi yang pertama kali menemukan jenazah YUYUN; Bahwa yang saksi lakukan saat menemukan Jenazah YUYUN adalah menjerit "IN! ORANGNYA"; Bahwa jurang tersebut di kedalaman sekitar 10 (sepuluh) meter dari tebing; Halaman 41 dari 292 Putusan No. 116/Pld.$us/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk