Dikembalikan kepada Penyidik guna kepentingan proses pemeriksaan perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup pada hari Senin, tanggal 26 September 2016, oleh kami: HENY FARIDHA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua SUMARDI,SH.,M.H. dan FAKHRUDDIN, Majelis, HENDRI masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yar\g terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Manzir, S.H. dan Asep Riyanto, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Curup serta dihadiri oleh ARLYA NOVIANA ADAM, S.H., dan M. REZA KURNIAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim->(akim Anggota, Hakim Ketus HENDRi'SUM/ RDI,S,H.,M.H. A. S.H..M.H FAKKRUDDIN. S.H..M.H Panit0MkPengganti, PHOTO COPY ^ENGAN ASLIN 'Ajuier- ^ tslUDIlM-SM MANZIR. SH. lYANTO. SH 710013 109303 1 OOO Halaman 292 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk