Dikembalikan kepada Penyidik guna kepentingan proses pemeriksaan
perkara lain;

6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Curup pada hari Senin, tanggal 26 September 2016, oleh kami: HENY
FARIDHA,

S.H.,

M.H.,

sebagai

Hakim

Ketua

SUMARDI,SH.,M.H. dan FAKHRUDDIN,

Majelis,

HENDRI

masing-masing sebagai

Hakim Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yar\g terbuka untuk

umum pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 oleh Majelis Hakim
tersebut, dengan dibantu oleh Manzir, S.H. dan Asep Riyanto, S.H. Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri Curup serta dihadiri oleh ARLYA
NOVIANA ADAM, S.H., dan M. REZA KURNIAWAN, SH. Penuntut Umum

pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan Para Terdakwa dengan
didampingi Penasihat Hukumnya;

Hakim->(akim Anggota,

Hakim Ketus

HENDRi'SUM/ RDI,S,H.,M.H.

A. S.H..M.H

FAKKRUDDIN. S.H..M.H

Panit0MkPengganti,

PHOTO COPY

^ENGAN ASLIN

'Ajuier-

^

tslUDIlM-SM

MANZIR. SH.

lYANTO. SH

710013 109303 1 OOO

Halaman 292 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3