SAPUTRA ALS FEBRI BIN AZAM, saksi SUPRIANTO ALS SUPRI BIN AJI SANI, saksi ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR, saksi SULAIMAN SYAH ALS EMAN BIN SAMSUL bersama Terdakwa Zainal, Terdakwa Tomi, Terdakwa Suket, Terdakwa Masbobi, Terdakwa Faisal, Firman dan Saksi Jafar meminum tuak tersebut dan dihabiskan bersama-sama ; Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 wib saksi Dedi mengajak rekanrekannya tersebut menuju tebingan perkebunan karet yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari rumah saksi Dedi untuk mengobrol disana sambi! mencari sinyal handphone karena posisinya lebih tinggi; Bahwa selanjutnya Terdakwa Zainal bersama-sama pelaku lain menuju tebingan perkebunan karet tersebut dengan berjalan kaki, dan melanjutkan ngobrol-ngobrol disana sambil ada beberapa pelaku yang menelpon. Bahwa saat berada di tebing tersebut Terdakwa Zainal mengobrol bersama saksi Dedi dan Terdakwa Tomi; Bahwa saksi Dedi ada membicarakan tentang saksi Dedi diputusin pacarnya kepada Terdakwa Zainal; Bahwa saksi Dedi berbicara sambil memainkan handphonenya; Bahwa saksi Dedi ada membicarakan bahwa saksi Dedi pernah pacaran dengan Yuyun; Bahwa saat berbincang-bincang di tempat tersebut melintas korban YUYUN yang hendak pulang kerumahnya dari sekolah dihadapan Terdakwa Zainal dan para pelaku lainnya; Bahwa setelah melihat korban YUYUN lewat, saksi Dedi berkata "ADO CEWEK LEWAT" selanjutnya Terdakwa ZAINAL mengatakan "KITO PAKAI BAE CEWEK ITU" selanjutnya saksi Dedi mendekati YUYUN lalu memegangi tangan sebelah kanan YUYUN dengan kedua tangannya, kemudian YUYUN memberontak dan berusaha melepaskan pegangan tangan saksi Dedi. Melihat hal tersebut Terdakwa ZAINAL mendekati YUYUN dari sebelah kiri dan memegang tangan kiri YUYUN dengan tangan kirinya sementara tangan kanannya mencengkeram leher bagian belakang YUYUN, kemudian Terdakwa Zainal melepaskan pegangan tangannya dan Terdakwa TOMI ganti memegang tangan kiri YUYUN. Halaman 249 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Su$/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk