sebelah kiri YUYUN, akibat dari hal tersebut, YUYUN menjadi pingsan
dan terjatuh dalam keadaan terlentang;

Bahwa setelah YUYUN pingsan, kemudian atas perintah Terdakwa

ZAINAL, Terdakwa FAISAL alias FIS memegang kedua tangan YUYUN
dan saksi ERIK memegang kedua kaki YUYUN, kemudian bersama-

sama mengangkat YUYUN kedalam kebun karet yang berjarak 15 (lima

belas) meter kedalam dari tempat YUYUN jatuh terlentang tadi, dan
kemudian Terdakwa bersama yang lain mengikuti mereka;

Bahwa saat mengikuti para pelaku lain membawa korban Yuyun masuk
kearah jurang Terdakwa Zainal tetap membawa potongan kayu karet
yang dipakai untuk memukul kepala Yuyun;

Bahwa kemudian YUYUN direbahkan didalam perkebunan karet
tersebut, lalu FIRMAN langsung berdiri diatas tubuh YUYUN dan
membuka kancing baju pramuka YUYUN, lalu Terdakwa ZAINAL

merobek baju pramuka dan pakaian dalam YUYUN yang benwarna
hitam dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Lalu Terdakwa
menyuruh Saksi Jafar untuk membuka pakaian bagian bawah korban,
selanjutnya Saksi Jafar mcnarik rok pramuka dan celana dalam
YUYUN.sehingga YUYUN menjadi telanjang. Lalu Saksi Jafar Terdakwa
suruh untuk mengikat korban dan Saksi Jafar kemudian mengikat
tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan menggunakan baju dalam milik
YUYUN, dan tangan kanan diikat dengan kaki kanan menggunakan
taplak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehingga tubuh YUYUN
menjadi mengangkang;

Bahwa setelah itu Terdakwa ZAINAL berkata kepada DEDI alias EDIT

"KAU DULUAN Dir. selanjutnya DEDI alias EDIT langsung
menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha
YUYUN dan langsung melepaskan celana dan celana dalam yang
dikenakannya lalu DEDI alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang
sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan
kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun tidak berhasll masuk

kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan,
kemudian

DEDI

alias

EDIT

kembali

mencoba

memasukkan

kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasil.

Setelah mencoba beberapa kali akhlmya DEDI alias EDIT berhasil
Halaman 228 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. ZainafAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3