Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup,
la(u FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun

lalu

menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju

mundurkan pantatnya seliingga kemaluannya keluar masuk dalam anus
YUYUN. sampai akhimya FIRMAN kiimaks dan mengeiuarkan
spermanya;

Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk'kedua kalinya
adalah Saksi Jafar;

Bahwa cara Saksi Jafamienyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup,
lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus
YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan

selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan
YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan

YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya
bergesekan dengan kemalauan koriDan, kemudian Saksi Jafar merubah

V'

' '7 i' if

"• V \ ••- ,Jf' J
"v.-. .

posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka

mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu
memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar kiimaks dan
mengeiuarkan sperma dimuka korban ;

Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya
adalah tetap Terdakwa Zainal;

Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT

mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi
miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI
alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk

diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN

untuk

memastikan apakah Yuyun sudah meninggal atau belum, selanjutnya
saksi Dedi mengatakan masih hidup iaiu Terdakwa ZAINAL mengarr.bil
Haiaman 209 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zai<aria, Dkk

Select target paragraph3