- Bahwa setelah semuanya menyetubuhi YUYUN secara bergrliran Terdakwa ZAiNAL mengajak untuk menyetubuhi YUYUN lagi; - Bahwa yang pertama kati menyetubuhi YUYUN untuk^ kedua kaiinya adalah Terdakwa ZAINAL; - Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN untuk kedua kaiinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa ZAiNAL menyetubuhi YUYUN dengan mengaTBhkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam iubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang daiam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, taklama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks dan mengeluarkan spermanya; - Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kaiinya kemudian Terdakwa Zainal menyuruh saksi DEDl alias EDIT untuk melakukan persetubuhan dengan korban; - Bahwa cara saksi DEDl alias EDIT menyetubuhi YUYUN untuk kedua kaiinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan. saksi DEDl alias EDIT menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan yang sudah tegang kedalam Iubang kemaluan YUYUN. "^Jalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk Idalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DEDl alias EDIT ikiimaks dan mengeluarkan spemianya; - |Bahwa setelah saksi DEDl alias EDIT yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kaiinya adalah Terdakwa TOMI; - Bahwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kaiinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa TOMI yang sudah tegang kedalam Iubang kemaluan YUYUN. lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Teixlakwa TOMI bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa TOMI klimaks dan mengeluarkan spermanya; - Bahwa setelah TerdakwaTOMI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kaiinya adalah saksi DAHLAN alias JAROT; Halaman 205dari292 Putusan No. 116/Pid.Su$/2C16/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos BinZakaria, Dkk