Bahwa saat berbincang bincang di tempat tersebut melintas korban YUYUN yang hendak pulang kerumahnya dari sekolah dihadapan Terdakwa dan para pelaku lainnya; Bahwa setelah melihat korban YUYUN lewat, saksi Dedi berkata "ADO CEWEK LEWAT" selanjutnya Terdakwa ZAINAL mengatakan "KITO PAKAI BAE CEWEK ITU" selanjutnya saksi Dedi mendekati YUYUN iatu memegangi tangan sebelah kanan YUYUN dengan kedua tangganya. Kemudian YUYUN memberontak dan berusaha meiepaskan pegangan tangan saksi Dedi. Melihat hal tersebut Terclakwa ZAINAL mondekati YUYUN dari sebelah kiri dan memegang tangan kiri YUYUN dengan tangan kirinya sementara tangan kanannya mencengkeram leher bagian belakang YUYUN. Kemudian Terdakwa Zainal meiepaskan pegangan tangannya dan Terdakwa TOMI ganti memegang tangan kiri YUYUN. Lalu saksi Dahlan juga mendekati Terdakwa TOMI lalu memegang bagian punggung YUYUN dengan kedua tangannya. Lalu YUYUN berteriak "TOLONG, TOLONG" melihat hal tersebut, Terdakwa BOBI mendekat dan membekap mulut YUYUN dengan tangannya dari •'•VSi •* -•/ belakang. Lalu saksi Dedi menceklk leher YUYUN ciengan tangan kanannya sementara tangan kirinya masih memegang tangan YUYUN. Lalu Terdakwa ZAINAL mengambll patahan kayu pohon karet yang berada tidak jauh dari sana, lalu dengan tangan kirinya memegang kepala bagian belakang YUYUN dan tangan sebelah kanan yang memegang kayu pohon karet tersebut diayunkan dan mengenai kepala sebelah kiri YUYUN, akibat dari hal tersebut, YUYUN menjadi pingsan dan terjatuh dalam keadaan terlentang; Bahwa setelah YUYUN pingsan, kemudian atas perintah Terdakwa ZAINAL, Terdakwa FAISAL alias FIS memegang kedua tangan YUYUN dan saksi ERIK memegang kedua kaki YUYUN, kemudian bersama- sama mengangkat YUYUN kedalam kebun karet yang berjarak 15 (lima belas) meter kedalam dari tempat YUYUN jatuh terlentang tadi. dan kemudian Terdakwa bersama yang lain mengikuti mereka; Bahwa saat mengikuti para pelaku lain membawa korban Yuyun masuk kearah jurang Terdakwa Zainal tetap membawa potongan kayu karet yang dipakai untuk memukul kepala Yuyun ; Halaman 199 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk