Bahwa saat berbincang bincang di tempat tersebut melintas korban

YUYUN yang hendak pulang kerumahnya dari sekolah dihadapan
Terdakwa dan para pelaku lainnya;
Bahwa setelah melihat korban YUYUN lewat, saksi Dedi berkata "ADO
CEWEK LEWAT" selanjutnya Terdakwa ZAINAL mengatakan "KITO

PAKAI BAE CEWEK ITU" selanjutnya saksi Dedi mendekati YUYUN iatu

memegangi tangan sebelah kanan YUYUN dengan kedua tangganya.
Kemudian YUYUN memberontak dan berusaha meiepaskan pegangan
tangan saksi Dedi. Melihat hal tersebut Terclakwa ZAINAL mondekati

YUYUN dari sebelah kiri dan memegang tangan kiri YUYUN dengan
tangan kirinya sementara tangan kanannya mencengkeram leher bagian
belakang YUYUN. Kemudian Terdakwa Zainal meiepaskan pegangan
tangannya dan Terdakwa TOMI ganti memegang tangan kiri YUYUN.
Lalu saksi Dahlan juga mendekati Terdakwa TOMI lalu memegang
bagian punggung YUYUN dengan kedua tangannya. Lalu YUYUN
berteriak "TOLONG, TOLONG" melihat hal tersebut, Terdakwa BOBI
mendekat dan membekap mulut YUYUN dengan tangannya dari
•'•VSi •*

-•/

belakang. Lalu saksi Dedi menceklk leher YUYUN ciengan tangan
kanannya sementara tangan kirinya masih memegang tangan YUYUN.
Lalu Terdakwa ZAINAL mengambll patahan kayu pohon karet yang
berada tidak jauh dari sana, lalu dengan tangan kirinya memegang
kepala bagian belakang YUYUN dan tangan sebelah kanan yang
memegang kayu pohon karet tersebut diayunkan dan mengenai kepala
sebelah kiri YUYUN, akibat dari hal tersebut, YUYUN menjadi pingsan
dan terjatuh dalam keadaan terlentang;

Bahwa setelah YUYUN pingsan, kemudian atas perintah Terdakwa
ZAINAL, Terdakwa FAISAL alias FIS memegang kedua tangan YUYUN
dan saksi ERIK memegang kedua kaki YUYUN, kemudian bersama-

sama mengangkat YUYUN kedalam kebun karet yang berjarak 15 (lima
belas) meter kedalam dari tempat YUYUN jatuh terlentang tadi. dan
kemudian Terdakwa bersama yang lain mengikuti mereka;
Bahwa saat mengikuti para pelaku lain membawa korban Yuyun masuk
kearah jurang Terdakwa Zainal tetap membawa potongan kayu karet
yang dipakai untuk memukul kepala Yuyun ;

Halaman 199 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3