menjadi tertelungkup saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN dengan cars mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun dan laiu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan plngsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keiuar masuk dalam anus YUYUN. tak lama kemudian saksi DAHLAN alias JAROT kembali membalikkan tubuh YUYUN sehingga menjadi terlentang kembali, lalu memasukkan lagi kemaluannya yang sudah tergang kedalam lubang vagina YUYUN lalu memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keiuar masuk dalam vagina YUYUN, sampai akhirnya saksi DAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa SUKET; Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keiuar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa SUKET klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah Terdakwa SUKET yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi FEBRI; Bahwa cara saksi FEBRI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi FEBRI menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keiuar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi FEBRI klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi FEBRI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa BOB!; Bahwa cara Terdakwa BOBI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan Halaman 152 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a,n Zainal Als. Zainal Als. BosBin Zakaria, Dkk