dan terlentang, saksi SULAIMANSYAH alias EMAN disuruh Terdakwa

Zainal untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terlentang menjadi
posisi tertelungkup. lalu setelah posisi YUYUN menjadi tertelungkup
saksi SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara
mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus

Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam anus YUYUN sampal akhimya SULAIMANSYAH alias EMAN
klimaks dan mengeluarkan spermanya;

Bahwa setelah saksi SULAIMANSYAH alias EMAN yang menyetubuhi
YUYUN untuk kedua kalinya adalah FIRMAN;

Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup,
lalu FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus

YUYUN, sampai akhimya FIRMAN klimaks dan mengeluarkan
spermanya:

Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya
adalah Saksi Jafar;

j

Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup,
l^ljj SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus
YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan

selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan
YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan
YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya
bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah
posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka
mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut ko'rban \t\u

Halaman 141 dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria. Dkl<

Select target paragraph3