Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN, caranya Saksi Jafar
membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk
diatara kedua paha YUYUN, namun awalnya kemaluan Saksi Jafar tidak
tegang namun setelah dipaksa dengan dimainkan sendiri kemudlana
kemaluan

Saksi

Jafar

tegang

laluSaksi

Jafar

mengarahkan

kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,

lalu menyetubuhl YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Saksi Jafar klimaks dan

mengeluarkan spermanya;

Bahwa yang mengatur urutan untuk menyetubuhl Yuyun adalah
Terdakwa ZAINAL;

Bahwa setelah semuanya menyetubuhl YUYUN secara bergillran
Terdakwa ZAINAL mengajak untuk menyetubuhl YUYUN lagi;

Bahwa yang pertama kali menyetubuhl YUYUN untuk kedua kalinya
adalah Terdakwa ZAINAL;

Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhl YUYUN untuk kedua

^kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan,
iTerdakwa ZAINAL menyetubuhl YUYUN dengan cara mengarahkan
^kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,
i

t

I-

i

lalu menyetubuhl YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks

dan mengeluarkan spermanya;

Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL yang menyetubuhl YUYUN untuk
kedua kalinya kemudian Terdakwa Zalnal menyuruh saksi DEDI alias

EDIT untuk melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa cara saksi DEDI alias EDIT menyetubuhl YUYUN untuk kedua

kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, saksi
DEDI alias EDIT

menyetubuhl YUYUN dengan cara mengarahkan

kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,
lalu menyetubuhl YUYUN yang dalam keadaaan pingsan' dengrn
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DEDI alias EDIT

klimaks dan mengeluarkan spermanya;
Halaman 137 dari 292 Putusan No. 116/Pid.$us/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3