(dua ratus lima.Puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa I RUDI SISWANTO
alias LODEK bin
SUWANDI mengajak terdakwa IT SURATMA alias YATMAN bin AHMAD
SAMIDI untuk membunah majikannya tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 02.25 Wita masuk hari Minggu tanggal 31 Oktober
2004 ketika SUPRAPTO sedang tidur pulas bersama para terdakwa dirumah
bedakan yang terletak berdampingan dengan rumah SUPRAPTO, terdakwa I
RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI membangunkan terdakwa II
SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengajak
membunuh SUPRAPTO kemudian terdakwa I RUDI SISWANTO alias
LODEK bin SUWANDI menyuruh terdakwa II SURATMA alias YATMAN
bin AHMAD SAMIDI untuk mengambil tali disekitar tumpukan batu bata
sedangkan terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI
mengambil palu besi (godam), setelah itu terdakwa I RUDI SISWANTO aliasa
LODEK bin SUWANDI langsung menghujamkan atau memukulkan palu besi
(godam) ke bagian kepala SUPRAPTO sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan
palu tersebut SUPRAPTO terbangun dan mengerang kesakitan, melihat keadaan
seperti itu kemudian para terdakwa mengikat leher SUPRAPTO dengan tali
selang dan mengikat kaki dengan menggunakan tali nilon namun SUPRSPTO
masih bergerak juga, akhimya terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin
SUWANDI kembali memukul kepala SUPRAPTO dengan menggunakan palu
sebanyak 1 (satu) kali hingga SUPRAPTO tidak berdaya dan mati, selanjutnya
para terdakwa mengangkat mayat SUPRAPTO dibawa keluar kamar bedakan
dan menaruhnya dilubang tempat pembuatan batu bata yang terletak di belakang
rumah SUPRAPTO.
Setelah SUPRAPTO, para terdakwa kemudian mendatangi TUMINI (isteri
SUPRAPTO) dirumahnya dengan cara terdakwa II SURATMAN alias
Y ATMAN

bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan

dalih mau membeli obat sakit perut, sedangkan terdakwa I RUDI SISWANTO
alias LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam)
yang digunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka okeh
TUMINI terdakwa IT SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI
berdiri diruang tamu sedangkan terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK
bin SUWANDI mengukuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung,
pada saat TUMINI sedang mencari obat dalam posisi membungkut seketika itu
terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI memukul
TUMINI dengan menggunakan palu besi (godam) kearah kepala bagian
belakang sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut TUMINI tasa•tgk••/

tajalla ---~---

Select target paragraph3