(dua ratus lima.Puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI mengajak terdakwa IT SURATMA alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk membunah majikannya tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 02.25 Wita masuk hari Minggu tanggal 31 Oktober 2004 ketika SUPRAPTO sedang tidur pulas bersama para terdakwa dirumah bedakan yang terletak berdampingan dengan rumah SUPRAPTO, terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI membangunkan terdakwa II SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengajak membunuh SUPRAPTO kemudian terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI menyuruh terdakwa II SURATMA alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengambil tali disekitar tumpukan batu bata sedangkan terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI mengambil palu besi (godam), setelah itu terdakwa I RUDI SISWANTO aliasa LODEK bin SUWANDI langsung menghujamkan atau memukulkan palu besi (godam) ke bagian kepala SUPRAPTO sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan palu tersebut SUPRAPTO terbangun dan mengerang kesakitan, melihat keadaan seperti itu kemudian para terdakwa mengikat leher SUPRAPTO dengan tali selang dan mengikat kaki dengan menggunakan tali nilon namun SUPRSPTO masih bergerak juga, akhimya terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI kembali memukul kepala SUPRAPTO dengan menggunakan palu sebanyak 1 (satu) kali hingga SUPRAPTO tidak berdaya dan mati, selanjutnya para terdakwa mengangkat mayat SUPRAPTO dibawa keluar kamar bedakan dan menaruhnya dilubang tempat pembuatan batu bata yang terletak di belakang rumah SUPRAPTO. Setelah SUPRAPTO, para terdakwa kemudian mendatangi TUMINI (isteri SUPRAPTO) dirumahnya dengan cara terdakwa II SURATMAN alias Y ATMAN bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan dalih mau membeli obat sakit perut, sedangkan terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam) yang digunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka okeh TUMINI terdakwa IT SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI berdiri diruang tamu sedangkan terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI mengukuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung, pada saat TUMINI sedang mencari obat dalam posisi membungkut seketika itu terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI memukul TUMINI dengan menggunakan palu besi (godam) kearah kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut TUMINI tasa•tgk••/ tajalla ---~---