•\,,.,-. ''' .>,i SELI"EN f::ej!i::-;:i.E P FI E S I D E: N RE:PuBLIK INDONE:SIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/G TAHUN 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya sebagainana temaksud dalam surat Ketua Mahhamah Agung Nomor 24/Panmud.Pid/XII/ 2016/21/MA/2016 tanggal 13 Desember 2016, dinilai tidak terdapat cukup alasan terpidana tersebut; Mengingat : untuk memberikan gra§i kepada 1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nom6r 22 Tahun 2002 tentang Grasi (I+embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor J\'``\`'`' \` 4234) §ebagaimana telah dihbah dengan Undang-Undang ' Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor loo, Tambahan I+embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERTAMA : : Menolak permohonan grasi terpidina HENDRO AGUS PRASBTYO als ARIS bin BAMBANG SUGIANTO, lahir di Jember, tanggal 1 Agustus 1984, yang dimohonkan oleh DP. Agus Rosita, S.H., M.H., dkk, Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum DP. Agus Rosita, S.H., M.H., & Partners selaku kuasa hukum terpidana, untuk dan atas narna pemberi kuasa, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 37/PID.B/ 2012/PN.TBK tanggal 4 Juli 2012 jo. putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 182/PID.B/2012/PTR tanggal 4 0ktober 2012 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1958 K/Pid/2012 tanggal 13 Maret 2013, telah dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakuhan tindak pidana "Pembunuhan berencana" dan "Melakukan kekejaman, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati" serta "Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati". KEDUA: . . .