•\,,.,-.

'''

.>,i

SELI"EN

f::ej!i::-;:i.E
P FI E S I D E: N
RE:PuBLIK INDONE:SIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4/G TAHUN 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

: bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan

grasi terpidana yang namanya sebagainana temaksud dalam
surat Ketua Mahhamah Agung Nomor 24/Panmud.Pid/XII/

2016/21/MA/2016 tanggal 13 Desember 2016, dinilai tidak

terdapat cukup alasan
terpidana tersebut;
Mengingat

:

untuk

memberikan

gra§i

kepada

1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nom6r 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(I+embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
J\'``\`'`' \` 4234) §ebagaimana telah dihbah dengan Undang-Undang

'

Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor loo,
Tambahan I+embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5150);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERTAMA

:
: Menolak permohonan grasi terpidina HENDRO AGUS PRASBTYO
als ARIS bin BAMBANG SUGIANTO, lahir di Jember, tanggal
1 Agustus 1984, yang dimohonkan oleh DP. Agus Rosita, S.H.,
M.H., dkk, Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum DP. Agus

Rosita, S.H., M.H., & Partners selaku kuasa hukum terpidana,

untuk dan atas narna pemberi kuasa, yang dengan putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 37/PID.B/
2012/PN.TBK tanggal 4 Juli 2012 jo. putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru Nomor 182/PID.B/2012/PTR tanggal 4 0ktober 2012
jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1958 K/Pid/2012
tanggal 13 Maret 2013, telah dijatuhi pidana mati sebab

dipersalahkan melakuhan tindak pidana "Pembunuhan
berencana" dan "Melakukan kekejaman, kekerasan terhadap
anak yang mengakibatkan mati" serta "Pencurian dengan
kekerasan mengakibatkan mati".
KEDUA: . . .

Select target paragraph3