ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA alias MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk ng perut korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA gu FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban ah A tersungkur dan tergeletak di tanah dan setelah itu ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa bersama dengan AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan tubuh ub lik para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama am pelaku lainnya mengambil bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di ep tanah dan setelah dibuka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah ah k Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa bersama para pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing- In do ne si R masing saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah),Terdakwa YUSMAN A gu ng TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA alias MOSI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA PASTI HIA (DPO) sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA FANDI HIA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan JENI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah membagi- lik bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI ub m ah bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) menuju jurang tempat ka dibuangnya mayat para korban sambil membawa minyak dan parang ep kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh korban dibuang dan ah sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban ng M KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA hingga on Hal. 5 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA SINI alias es R FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5