ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya

pelaku AMOSI HIA alias MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk

ng

perut korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan

pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam

perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA

gu

FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA
dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban

ah

A

tersungkur dan tergeletak di tanah dan setelah itu ketiga tubuh korban

dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa bersama dengan AMOSI HIA alias
MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan tubuh

ub
lik

para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban
ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama

am

pelaku lainnya mengambil bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik
korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di

ep

tanah dan setelah dibuka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah

ah
k

Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa bersama para
pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing-

In
do
ne
si

R

masing saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA sebesar

Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah),Terdakwa YUSMAN

A
gu
ng

TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA alias MOSI sebesar
Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA PASTI HIA (DPO)

sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA FANDI HIA
sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan JENI sebesar

Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah membagi-

lik

bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing
kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi RUSULA HIA alias
AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI

ub

m

ah

bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA

HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) menuju jurang tempat

ka

dibuangnya mayat para korban sambil membawa minyak dan parang

ep

kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh korban dibuang dan

ah

sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA
hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban

ng

M

KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA hingga

on

Hal. 5 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA SINI alias

es

R

FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3