ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga) individu, antara lain; ng a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak 44 tulang; b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak 32 gu tulang; c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak 1 ah A tulang; Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban ; Membebankan kepada Terpidana tersebut untuk membayar biaya ub lik perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); am Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2017 oleh Dr. H. ANDI ABU ep AYYUB SALEH, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua ah k Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MARGONO, SH., M.Hum., M.M. dan Dr. H. WAHIDIN, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, In do ne si R dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu A gu ng oleh SRI INDAH RAHMAWATI, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum; Hakim-Hakim Anggota, ttd Ketua Majelis, ttd Dr. H. MARGONO, SH., M.Hum. Dr. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, S.H., M.H. ttd Panitera Pengganti, ub m ttd lik ah Dr. H. WAHIDIN, S.H., M.H. SRI INDAH RAHMAWATI, S.H. es R ah ep ka Untuk salinan Mahkamah Agung R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Perkara Pidana, on Hal. 47 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M SUHARTO, SH., M.Hum. NIP. 19600613 198503 1 002 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47