ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga)
individu, antara lain;

ng

a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak 44
tulang;

b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak 32

gu

tulang;

c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak 1

ah

A

tulang;

Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban ;

Membebankan kepada Terpidana tersebut untuk membayar biaya

ub
lik

perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu
lima ratus rupiah);

am

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2017 oleh Dr. H. ANDI ABU

ep

AYYUB SALEH, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua

ah
k

Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MARGONO, SH., M.Hum.,
M.M. dan Dr. H. WAHIDIN, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,

In
do
ne
si

R

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu

A
gu
ng

oleh SRI INDAH RAHMAWATI, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum;
Hakim-Hakim Anggota,
ttd

Ketua Majelis,
ttd

Dr. H. MARGONO, SH., M.Hum.

Dr. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, S.H., M.H.

ttd

Panitera Pengganti,

ub

m

ttd

lik

ah

Dr. H. WAHIDIN, S.H., M.H.

SRI INDAH RAHMAWATI, S.H.

es

R

ah

ep

ka

Untuk salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana,

on

Hal. 47 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

SUHARTO, SH., M.Hum.
NIP. 19600613 198503 1 002

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 47

Select target paragraph3