ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa Yusman dan Rusula Hia menyaksikan pembunuhan

R

e.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

tersebut, namun diam saja karena takut. (halaman 47)

Bahwa atas keterangan Saksi Fakta Rasula Hia dan Pemohon

ng

19.

Peninjauan Kembali tersebut di atas Judex Facti tidak memberikan

pertimbangannya karena menurut hemat Judex Facti keterangan dan

gu

Terdakwa bukanlah syarat mutlak yang ditentukan oleh Undang-undang
untuk menentukan kesalahan Terdakwa, dengan kata lain pendapat atau

ah

A

argumentasi Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya tidak dengan

serta merta perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa menjadi tidak
terbukti.

Bahwa Judex Facti dalam memutuskan Pemohon bersalah dan

ub
lik

20.

menjatuhkannya dengan hukuman mati, selain dari keterangan saksi de

am

auditu juga mempertimbangkan berdasarkan pendapat dari Penasihat
Hukum Pemohon sebelumnya yang memohon kepada Majelis Hakim agar

ep

Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena apa yang dilakukan Terdakwa

ah
k

bersama dengan pelaku lainnya sangat kejam dan sadis. Sedangkan dalam
tuntutannya

penuntut

berdasarkan

Surat

Tuntutan

Pidana

Nomor

In
do
ne
si

R

REG.PERKARA : PDM-305/GNSTO/04.13 tertanggal 9 April 2013, yang
pada pokoknya meminta agar Judex Facti untuk memutus:

Menyatakan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias

A
gu
ng

1.

UCOK alias JONIUS HALAWA, bersalah melakukan tindak pidana turut

serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam

Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana
dalam Dakwaan Kesatu Primair.

2.

Menjatuhkan

Pidana

terhadap

Terdakwa

YUSMAN

21.

lik

dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Bahwa alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP berdasarkan

Pasal 184 Ayat 1 menyebutkan alat bukti yang sah ialah: a. keterangan

ub

m

ah

TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA

saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan Terdakwa.

ka

Sedangkan yang dimaksud dengan saksi (Pasal 26) dan keterangan saksi

ep

(Pasal 27) dalam KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan

ah

keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang
sendiri. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana

on

Hal. 32 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia

es

R

suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3