ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Yusman dan Rusula Hia menyaksikan pembunuhan R e. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tersebut, namun diam saja karena takut. (halaman 47) Bahwa atas keterangan Saksi Fakta Rasula Hia dan Pemohon ng 19. Peninjauan Kembali tersebut di atas Judex Facti tidak memberikan pertimbangannya karena menurut hemat Judex Facti keterangan dan gu Terdakwa bukanlah syarat mutlak yang ditentukan oleh Undang-undang untuk menentukan kesalahan Terdakwa, dengan kata lain pendapat atau ah A argumentasi Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya tidak dengan serta merta perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa menjadi tidak terbukti. Bahwa Judex Facti dalam memutuskan Pemohon bersalah dan ub lik 20. menjatuhkannya dengan hukuman mati, selain dari keterangan saksi de am auditu juga mempertimbangkan berdasarkan pendapat dari Penasihat Hukum Pemohon sebelumnya yang memohon kepada Majelis Hakim agar ep Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena apa yang dilakukan Terdakwa ah k bersama dengan pelaku lainnya sangat kejam dan sadis. Sedangkan dalam tuntutannya penuntut berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Nomor In do ne si R REG.PERKARA : PDM-305/GNSTO/04.13 tertanggal 9 April 2013, yang pada pokoknya meminta agar Judex Facti untuk memutus: Menyatakan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias A gu ng 1. UCOK alias JONIUS HALAWA, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair. 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa YUSMAN 21. lik dengan Pidana Penjara Seumur Hidup. Bahwa alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 menyebutkan alat bukti yang sah ialah: a. keterangan ub m ah TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan Terdakwa. ka Sedangkan yang dimaksud dengan saksi (Pasal 26) dan keterangan saksi ep (Pasal 27) dalam KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan ah keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang sendiri. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana on Hal. 32 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia es R suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32