ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian saksi Rusula Hia membakar ketiga tubuh korban”. (Halaman 27 dan Halaman 30) ng Saksi PARLIN HALOHO alias PAK ROBI, yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA yang melakukan pembunuhan dari pengakuan Terdakwa sendiri saat diperiksa di gu Polisi”. (Halaman 31) Saksi DERIMA TELAUMBANUA alias DERI alias BORIS, yang pada ah A pokoknya menyatakan “Bahwa saat itu adik saksi (Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA) bercerita kepada saksi bahwa ianya (Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias Ucok) telah melakukan pembunuhan terhadap tiga ub lik orang tersebut dan yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA beserta dengan keempat orang lainnya yang am tidak saksi ketahui namanya dan tidak saksi kenal dengan keempat orang yang telah disebutkan oleh Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA kepada ep saksi”. Kemudian “Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut cerita adik ah k saksi (Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA) bahwa sebabnya sehingga ianya bersama dengan Ama Sini Hia dan keempat orang lainnya melakukan In do ne si R pembunuhan terhadap tiga orang diantaranya bernama Pak Zega (nama panggilan) dan terhadap dua orang lainnya yang tidak diketahui namanya A gu ng adalah karena saat itu ketiga orang yang menjadi korban pembunuhan telah datang dari Tanah Karo ke Nias dengan membawa uang dengan jumlah besar dan tidak menyebutkan jumlahnya dengan tujuan untuk membeli tokek di Nias, karena sebelumnya adik saksi (Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA) telah mengetahui jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke Nias membeli tokek, sehingga saat itu adik saksi (Terdakwa lik alias Ama Sini Hia melalui handphone jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke Nias untuk membeli tokek dan telah membawa uang, setelah kemudian setelah para pelaku bertemu dengan korban dan mengetahui ub m ah YUSMAN TELAUMBANUA) memberitahukan kepada saksi RUSULA HIA korban telah membawa uang dalam jumlah besar, lalu kemudian pelaku ka membawa korban dan membunuh korban dan setelah dibunuh lalu uang ep yang dibawa korban diambil oleh salah seorang dari pelaku lainnya dan ah uang tersebut dibagi-bagikan kepada keenam pelaku termasuk kepada adik jika ianya hanya menerima pembagian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu on Hal. 30 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M juta rupiah) yang diterima dari salah satu Tersangka”. es R dan saat itu adik saksi (Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA) mengatakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30