ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA ng sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi gu RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban telah sampai di Nias, ub lik ah A agar menjemput di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi saksi memberitahukan kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA am alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, setelah bersama-sama ep mendengar kabar kedatangan ketiga korban ke Nias maka saksi RUSULA ah k HIA alias AMA SINI alias RUSULA serta AMA FANDI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan JENI (DPO) merencanakan menghilangkan nyawa para korban In do ne si R dan setelah meninggal dunia mengambil kepala para korban untuk dijual, dijadikan jimat dan sebagian akan dijadikan obat selain itu mengambil uang A gu ng para korban yang dibawa dari Tanah Karo ke Nias yang digunakan untuk membeli tokek kepada Terdakwa, setelah selesai menyusun rencana maka Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA serta AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan JENI (DPO) sepakat untuk menjemput para korban dari Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh Terdakwa menjemput para korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba lik rumah saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan Bandara Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban ub m ah di Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental untuk diantar ke karena sebelumnya telah menghubungi para korban melalui handphone ka agar para korban bersama-sama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo, ep selanjutnya para korban bersama Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, ah namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di Simpang Miga karena ng M akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda on Hal. 3 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli nantinya adalah AMA es R RUSULA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan meminta agar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3