ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R A.1 Alasan Peninjauan Kembali Pertama yang diajukan oleh Pemohon adalah berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP: apabila terdapat keadaan ng baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan gu Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; ah A Menurut Adami Chazawi yang dimaksud dengan Keadaan baru (novum) adalah suatu keadaan yang sudah ada pada saat sidang atau pemeriksaan perkara di tingkat pertama berlangsung, namun karena berbagai sebab ub lik keadaan itu belum terungkap. Keadaan itu baru diketahui setelah putusan menjadi tetap. Jadi yang baru bukan keadaannya, melainkan saat am diketahuinya. Keadaan tersebut sudah ada pada saat sidang berlangsung bahkan sebelum perkara pidana diberkas oleh penyidik, namun baru ep diketahui keadaannya dari alat-alat bukti. ah k Berkaitan dengan hal di atas, novum yang hendak Pemohon ajukan disini adalah mengenai kebenaran usia Pemohon pada saat terjadinya tindak In do ne si R pidana sebagaimana dipersalahkan terhadap diri Pemohon. Usia dari Pemohon dalam hal terjadinya suatu tindak pidana tersebut akan A gu ng menentukan bagaimana seharusnya proses hukum yang dilalui oleh Pemohon dan bagaimana peradilan menempatkan diri Pemohon sebagai orang yang sedang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga tujuan badan peradilan dalam menjatuhkan pemidanaan sejalan dengan konstitusi Pasal 28D Ayat (1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang lik Pasal 28D Ayat 1 tersebut dalam hal penegakan hukum adalah dengan lahirnya hak-hak bagi para pihak yang berperkara atau berhadapan dengan hukum pada setiap proses yang dilewati, sehingga badan-badan ub m ah adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengejawantahan dari pemerintahan dalam penegakan hukum yang memiliki kewenangan tidak ka bertindak secara arbitary yang kemudian dapat merugikan warganya dalam ep hal ini Pemohon. Penjaminan dari adanya pelaksanaan konstitusi tersebut ah harus secara nyata yang termasuk di dalamnya melakukan upaya koreksi terjadi dalam suatu penanganan perkara. Bahwa telah didapat NOVUM berupa Surat dari Kementerian ng M 1. on Hal. 21 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Padjajaran Fakultas es R atas pelanggaran-pelanggaran hak-hak pada pihak yang berperkara jika itu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21