ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

A.1 Alasan Peninjauan Kembali Pertama yang diajukan oleh Pemohon adalah

berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP: apabila terdapat keadaan

ng

baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah
diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa
putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan

gu

Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan;

ah

A

Menurut Adami Chazawi yang dimaksud dengan Keadaan baru (novum)
adalah suatu keadaan yang sudah ada pada saat sidang atau pemeriksaan

perkara di tingkat pertama berlangsung, namun karena berbagai sebab

ub
lik

keadaan itu belum terungkap. Keadaan itu baru diketahui setelah putusan
menjadi tetap. Jadi yang baru bukan keadaannya, melainkan saat

am

diketahuinya. Keadaan tersebut sudah ada pada saat sidang berlangsung
bahkan sebelum perkara pidana diberkas oleh penyidik, namun baru

ep

diketahui keadaannya dari alat-alat bukti.

ah
k

Berkaitan dengan hal di atas, novum yang hendak Pemohon ajukan disini
adalah mengenai kebenaran usia Pemohon pada saat terjadinya tindak

In
do
ne
si

R

pidana sebagaimana dipersalahkan terhadap diri Pemohon. Usia dari

Pemohon dalam hal terjadinya suatu tindak pidana tersebut akan

A
gu
ng

menentukan bagaimana seharusnya proses hukum yang dilalui oleh
Pemohon dan bagaimana peradilan menempatkan diri Pemohon sebagai

orang yang sedang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam

undang-undang sehingga tujuan badan peradilan dalam menjatuhkan

pemidanaan sejalan dengan konstitusi Pasal 28D Ayat (1) : Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang

lik

Pasal 28D Ayat 1 tersebut dalam hal penegakan hukum adalah dengan
lahirnya hak-hak bagi para pihak yang berperkara atau berhadapan dengan
hukum

pada

setiap

proses

yang

dilewati,

sehingga

badan-badan

ub

m

ah

adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengejawantahan dari

pemerintahan dalam penegakan hukum yang memiliki kewenangan tidak

ka

bertindak secara arbitary yang kemudian dapat merugikan warganya dalam

ep

hal ini Pemohon. Penjaminan dari adanya pelaksanaan konstitusi tersebut

ah

harus secara nyata yang termasuk di dalamnya melakukan upaya koreksi
terjadi dalam suatu penanganan perkara.
Bahwa telah didapat NOVUM berupa Surat dari Kementerian

ng

M

1.

on

Hal. 21 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Padjajaran Fakultas

es

R

atas pelanggaran-pelanggaran hak-hak pada pihak yang berperkara jika itu

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3