ep u b hk am 9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R KESATU PRIMAIR tersebut diatas, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti ng SECAI, dengan cara sebagai berikut : gu ----------Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, terdakwa SLAMET RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG A bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan ub lik ah diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan Korban 1. hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, terdakwa menerima pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepekatan yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- ep ah k am HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian In do ne si R hasil yang diterima terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK A gu ng menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan yaitu terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi lik ah dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SUCAI menyinggung- ub bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir setiap hari terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka terdakwa merasa tersinggung ep dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SUCAI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira R ka m nyinggung terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis” ketika terdakwa es jam 05.00 WIB terdakwa bangun untuk pergi kekamar mandi dan bertemu dengan on hlm 9 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng korban 2 yang juga ingin kekamar mandi namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9