ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

P U T U S AN

No. 1437 K/PID/2011

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

gu

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut
Nama

: RONI ALI alias AYYU ;

Tempat lahir

: Bulo ;

Umur/tanggal lahir

: 21 tahun / 30 Oktober 1989 ;

Jenis Kelamin

: Laki-laki ;

Kebangsaan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya

ub
lik

am

ah

A

dalam perkara Terdakwa :

ep

Agama

: Islam ;

R

Pekerjaan

: Wiraswasta ;

In
do
ne
si

ah
k

Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso ;

Terdakwa berada dalam tahanan :

Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2010 ;

2

Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2010 sampai

A
gu
ng

1

dengan tanggal 07 September 2010 ;

3

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 September
2010 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2010 ;

4

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Oktober 2010

Penuntut Umum sejak tanggal 03 November 2010 sampai dengan tanggal

lik

5

22 November 2010 ;
6

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November

ub

m

ah

sampai dengan tanggal 06 November 2010 ;

2010 sampai dengan tanggal 22 Desember 2010 ;

Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2010 sampai dengan

ep

ka

7

tanggal 15 Januari 2011 ;

ah

8

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2011

es

on

Hal. 1 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

R

sampai dengan tanggal 16 Maret 2011 ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3