Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No.Pol G8412 HP warna Hitam ; Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah); - 1 lembar uang kertas mata uang Yuan ; - 1 lembar uang kertas mata uang Yuan ; dirampas untuk negara ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah); Membaca putusan Pengadilan Tinggi: Tanjung Karang No. 138/PID/2012/PT.TK tanggal 04 September 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda;- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, tanggal 17 Juli 2012, Nomor:94/Pid.B/2012/PN.KLD, dengan perbaikan sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan perumusan perintah Terdakwa tetap ditahan. sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa LEONG KIM PING alias AWAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Secara melawan hukum menjadi perantara. dalam jual beli narkotika goiongan 1 dalam bentuk bukan tanaman gram"dan"mengu0sai,menyediakan beratnya narkotika melebihi goiongan 5 (lima) 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan PIDANA MATI;- ,^/ 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1700 (seribu tujuh ratus) butir pilekstasi/inex warna hijau; - 70 (tujuh puluh) butir pi! ekstasi/inex warna kuning; - 70 (tujuh puluh) butir pil ekstasi/^ex warna biru; - 70 (tujuh puluh) butir pil ekstasi/mex warna biru muda; - i 1 (satu) paket kecil narkotika jenjs shabu; - 1 (satu) unit handphone Nokia tipe X3 warna putih; - 1 (satu) potong baju kaos warna merah; - 10 (sepuluh) SIM Card; - 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu yang dikemas plastic warna Hijau berat bruto 45 kg; - 1 (satu) buah kardus warna Coklat merek Gudang Garam; Dirampas untuk dimusnahkan; Hal. 9 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012