Nomor Urut 37 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa LEONG KIM PING alias AWAY sebagaimana diatur

dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Kalianda tanggal 03 Juli 2012 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa LEONG KIM PING alias AWAY telah terbukti secara
i

sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat

untuk melakukan tindak pidana secar^ tanpa hak atau melawan hukum
menerima atau menjadi perantara juail beli, narkotika golongan I bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan melakukan permufakatan
jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.

35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pdsal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.

35 tahun 2009 tentang Narkotika :
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mat!;

3. Menetapkan barang bukti berupa :

;

- 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu, dengan berat netto
keseluruhan 45.000 gram (empat puluh lima ribu gram) terdiri dari 45

(empat puluh lima) paket seberat 63^5 gram (enam puluh tiga koma lima
gram), digunakan untuk pembuktian dan uji laboratorium BNN dan

sisanya sebanyak 45 (empat puluh- lima) paket narkotika jenis shabu,

dengan berat 44.936,5 gram (empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga
puluh enam disimpan dalam gudang barang bukti Polres Lampung

Selatan, 1 (satu) buah kardus warna coklat merek Gudang Garam, 1
(satu) unit handphone merek Nokia tipe 1202 warna merah muda, 1

(satu) buah sim card nomor 08211755588, 1700 (seribu tujuh ratus) butir
pi! ekstasi warna hijau, 70 (tujuh puluh) butir pil ekstasi/inex warna
kuning, 70 (tujuh puluh) butir pil ekstasi/inex warna kuning, 70 (tujuh

puluh) butir pil ekstasi/inex warna biru, 70 (tujuh puluh) butir pil
ekstasi/inex warna biru muda, 1 (satu) buah handphone Nokia X3 warna

Hal. 7 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012

Select target paragraph3