Bermula pada hari Senin siang tanggal 10 Oktober 2011 Terdakwa dihubungi melalui telephone oleh Ah Chai (belum tertangkap) yang meminta kepada Terdakwa untuk menerima pakjet narkotika jenis shabu seberat 45 (empat puluh lima) kilogram dari saksi Andy Yams bin Abue (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa diminta oleh Ah Chai untuk menunjukkan dan memberikan 1 (satu) lembar uang kertas 1 (satu) Yuan kepada saksi Andi Yams bin Abue sebagai tanda atau kode bahwa Terdakwa adalah orang yang memang menjadi penerima paket narkotika jenis shabu dari saksi Andy Yams bin Abue. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal ,12 Oktober 2011 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone Nokia X2 warna putih dihubungi oleh saksi Andy Yams birj Abue melalui handphone nomor 082171972735 milik saksi Andy Yams t^in Abue dan Terdakwa dengan saksi Andy Yams bin Abue sepakat untuk bertemu di Mall Season City yang terletak di Jalan Latumeten Grogoj Jakarta Barat untuk menerima penyerahan paket narkotika jenis shiabu tersebut. Kemudian Terdakwa berangkat ke Mall Season City Jakartaj Barat dengan mengendarai Toyota Avanza No.Pol G 8412 HP warna hitamJ Kemudian pada sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Andy Yams bin Abue di Mall Season City, Jakarta Barat. Pada saat Terdakwa akan menerima paket narkotika jenis shabu tersebut dari saksi Andy Yams bin Abue, Terdakwa ditangkap oieh Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di antaranya adalah saksi Aipda Sugiyanto, saksi Brigpol Nofirman dan Saksi Brigpol Usni Ari . Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) lembar uang Yuan yang merupakan tanda bahwa penerima paket narkotika jenis shabu tersebut memang telah diterima oleh orang yang menjadi tujuan penyerahan paket tersebut. ' Bahwa saksi Andy Yams bin Abue pada sebelumnya hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 sekitar jam 01.45 WIB telah ditar^gkap di Area Pemeriksaan I Sea Port Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan oleh Anggota Satuah Narkoba Polres Lampung Selatan karena kedapatan memiliki atau mengiiasai narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 45 kg (empat puluh lima kilogram) yang dibungkus dengan menggunakan kardus rokok Gudang Garam yang disimpan didalam bagasi bus SAN Nopol BM 7086 LU yang selanjutnya diperoleh informasi dari Andi Yams bin Abue bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut akan diterima Hal. 3 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012