Bermula pada hari Senin siang tanggal 10 Oktober 2011 Terdakwa

dihubungi melalui telephone oleh Ah Chai (belum tertangkap) yang meminta

kepada Terdakwa untuk menerima pakjet narkotika jenis shabu seberat 45
(empat puluh lima) kilogram dari saksi Andy Yams bin Abue (yang dilakukan
penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa diminta oleh Ah
Chai untuk menunjukkan dan memberikan 1 (satu) lembar uang kertas 1

(satu) Yuan kepada saksi Andi Yams bin Abue sebagai tanda atau kode
bahwa Terdakwa adalah orang yang memang menjadi penerima paket
narkotika jenis shabu dari saksi Andy Yams bin Abue.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal ,12 Oktober 2011 sekitar jam 10.00
WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone Nokia X2 warna putih

dihubungi oleh saksi Andy Yams birj Abue melalui handphone nomor
082171972735 milik saksi Andy Yams t^in Abue dan Terdakwa dengan saksi

Andy Yams bin Abue sepakat untuk bertemu di Mall Season City yang

terletak di Jalan Latumeten Grogoj Jakarta Barat untuk menerima
penyerahan paket narkotika jenis shiabu tersebut. Kemudian Terdakwa

berangkat ke Mall Season City Jakartaj Barat dengan mengendarai Toyota
Avanza No.Pol G 8412 HP warna hitamJ

Kemudian pada sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi
Andy Yams bin Abue di Mall Season City, Jakarta Barat. Pada saat
Terdakwa akan menerima paket narkotika jenis shabu tersebut dari saksi

Andy Yams bin Abue, Terdakwa ditangkap oieh Anggota Satuan Narkoba
Polres Lampung Selatan di antaranya adalah saksi Aipda Sugiyanto, saksi
Brigpol Nofirman dan Saksi Brigpol Usni Ari . Setelah dilakukan
penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) lembar uang Yuan
yang merupakan tanda bahwa penerima paket narkotika jenis shabu
tersebut memang telah diterima oleh orang yang menjadi tujuan penyerahan
paket tersebut.

'

Bahwa saksi Andy Yams bin Abue pada sebelumnya hari Selasa tanggal 11
Oktober 2011 sekitar jam 01.45 WIB telah ditar^gkap di Area Pemeriksaan
I

Sea Port Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten

Lampung Selatan oleh Anggota Satuah Narkoba Polres Lampung Selatan
karena kedapatan memiliki atau mengiiasai narkotika jenis shabu sebanyak
kurang lebih 45 kg (empat puluh lima kilogram) yang dibungkus dengan
menggunakan kardus rokok Gudang Garam yang disimpan didalam bagasi
bus SAN Nopol BM 7086 LU yang selanjutnya diperoleh informasi dari Andi
Yams bin Abue bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut akan diterima

Hal. 3 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012

Select target paragraph3