tubuh korban hangus terbakar dan meninggal dunia, dan setelah korbaa mpnmggai
unia lalu terdakwa memotong pergelangan tangan korban dengan pisau sangkur

yang dibawa oleh terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal
diinia karena mengalami hal-hal sebagai berikut:

- Pengamatan umum

Kepala
- Leher
- Penit

: selumh tubuh gosong;

;luka bacok dibagian atas panjang 5cm;
; luka bacok panjang 4 cm;
: pecali akibat terbakar;
gerak atas ; patah pergelangan tangan;
gerak bawah : tidak ditemukan kelainan;

i dengan Visum et Repertum No.445/08/0202/III/2001 tanggal 28
yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan

j.Wiwik M.Abubakar, dokter Pemerintah pada Puskesmas Sukalarang
menyimpnlkan bahwa korban meninggal dunia akibat dipukul. dibacok dan
dibakar;

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP;
Setelah membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 08 Agustus 2001
Lg isinya adalab sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Yadi Mulyadi aUas Bule Bin Dadang, telah terbukti

bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana" sebagaimana
diatur dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yadi Mulyadi alias Bule Bin Dadang
dengan pidana seumur hidup;
3. Menetapkan barang bukti berupa :

- l(satu) batang kayu hanjuang panjang kuraiig lebih 60 cm;
- l(satu) bilah pisau sangkm' berikut serangkanya;
dirampas untuk dimusnahkan;

4. Memerintahkan kepada terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,(dua ribu lima ratus rupiah);

Dengan memperhatikan pasal 340 KUHP, terdakwa dinyatakan bersalah
melakukan kejahatan seperti tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut
yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa terdakwa Yadi Mulyadi alias Bule Bin Dadang, telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Pembunuhan
Berwicana-.

Select target paragraph3