tubuh korban hangus terbakar dan meninggal dunia, dan setelah korbaa mpnmggai unia lalu terdakwa memotong pergelangan tangan korban dengan pisau sangkur yang dibawa oleh terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal diinia karena mengalami hal-hal sebagai berikut: - Pengamatan umum Kepala - Leher - Penit : selumh tubuh gosong; ;luka bacok dibagian atas panjang 5cm; ; luka bacok panjang 4 cm; : pecali akibat terbakar; gerak atas ; patah pergelangan tangan; gerak bawah : tidak ditemukan kelainan; i dengan Visum et Repertum No.445/08/0202/III/2001 tanggal 28 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan j.Wiwik M.Abubakar, dokter Pemerintah pada Puskesmas Sukalarang menyimpnlkan bahwa korban meninggal dunia akibat dipukul. dibacok dan dibakar; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP; Setelah membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 08 Agustus 2001 Lg isinya adalab sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Yadi Mulyadi aUas Bule Bin Dadang, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana" sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yadi Mulyadi alias Bule Bin Dadang dengan pidana seumur hidup; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - l(satu) batang kayu hanjuang panjang kuraiig lebih 60 cm; - l(satu) bilah pisau sangkm' berikut serangkanya; dirampas untuk dimusnahkan; 4. Memerintahkan kepada terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,(dua ribu lima ratus rupiah); Dengan memperhatikan pasal 340 KUHP, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seperti tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa terdakwa Yadi Mulyadi alias Bule Bin Dadang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berwicana-.