SALINAN UNTUK DINAS PUTUSAN Nomor; 1402 K/PID/2003 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA mahkamah agung memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut: Mahkamah Agung tersebut; Membaca putusan Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 08 Agustus 2001 No.l23/Pid.B/2001/PN.Cbd. dalam putusan mana terdakwa: YADI MULYADI alias BULE Bin DADANG, tempat lahir Sukabumi, umur 25 tahun, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di ipung Tangsel Rt.03/01 Desa Sukainaju, Kecamatan Sukaraja, laten Sukabumi, agaroa Islam, pekeqaan Wiraswasta; I jOn kasasi/terdakwa berada didalam tahanan sejak tanggal 20 Maret rampai dengan sekarang; Wdimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebut karena didakwa : Bahwa ia terdakwa Yadi Mulyadi alias Rule bin Dadang, pada hari Jum'at ,al 16 Maret 2001, sekitar piUcul 03.00 wib, ataupun pada waktu lain dalam Maret 2001, bertempat di Kampung Tangsel Desa Sukamaju, Kecamatan ija, Kabupaten Sukabumi, ataupun di tempat lain yang masih termasuk dalam •erah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah menghilangkan jiwa orang lain, yaitu Aan Juanda, umur 45 tahun, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu : Semula terdakwa akan melakukan pencurian di daJam rumah Ating di Kampimg Tangsel Sukaraja, tetapi masyarakat yang ronda mengetahui perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa melarikan diri, lalu tidak lama kemudian terdakwa datang menemui masyarakat Kampung Tangsel yang sedang ronda sambil menenteng sandal jepit dan berpura-pura menanyakan milik siapa sandal tersebut, seolah-olah terdakwa bxikan pelaku pencurian di rmnah Ating, temyata sandal tersebut tidak ada yang mengenakya, selanjutnya