ernpat ratus empat puluh) gram/bruto untuk dijadikan sample dan untuk keperluan pembuktian di persidangan; - 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah karung; - 2 (dua) unit HP Nokia Model 105 warna biru dan HP Sony Ericson J201 warna merah; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam No.Pol BL.968 F; - 1 (satu) lembar STNK an. Umar Hendra, Kel. Bireun Puntong Kecamatan Langsa baro Kota Langsa. Dirampas untuk Negara; ^5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (iima ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Kamis, tanggal 3 September 2015, oleh ZAINAL HASAN, S.H.,M.H., sebagal Hakim Ketua, TEUKU ALMADYAN, S.H.,M.H, dan WHISNU, SURYADI, S.H., masing-masing sebagal Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUSSYAFRUL. RM.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh FAHMI JALIL, S.H., ERNING KOSASIH, S.H., IDAM KHOLID DAULAY, S.H., M. ALFRIYANDI HAKIM. S.H., FERYAf^PO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Ketua, D.t.o, ZAINAL HASAN, S.H.,M.H. Hakim-hakim Anggota, D.t.o, TEUKU ALMADYAN, D.t.o, WHISNU SURYADI,S.H. Panitera Pengganti, D.t.o, AGUSSYAFRUL, RM. Foto CO -t sesuai dengan salinannya oleh Negeri Lhoksukon - - r. • '^AMSYAH .S.H. 196308151998031005