dikenal dengan terminologi 'filsafat integratif. Pads asasnya secara global dan representatif aspek policy/filsafat pemidanaan hendaknya melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) antara pelakiJ tindak pidana dengan pelaku lainnya yang kapasitas peran dalam tindak pidana, karakter dan motivasi melakukan tindak pidana tersebut relatif homogeh: dari dimensi demikian ini maka walaupun setiap perkara bersifat kasuistlk hendaknya sedapat mungkin menurut hukum pidana modern tidak terjadi disparitas dalam pemidanaan (sentencing of disparity) sehingga dalam penegakan hukum telah timbul adanya keadilan bagi Terdakwa satu dengan Terdakwa lainnya; Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa banyak dampak dan akibat negatif yang ditlmbulkannya maka Majelis berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan sesuai dengan teori retributif melainkan sebagai usaha prematif, prevensi dan represif atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi sesuai teori/filsafat integratif dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya; Menimbang. bahwa dengan bertitik tolak aspek yuridis, aspek keadilan masyarakat aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, aspek edukatif ^^^laspe/c agamis/religius dimana Terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur A by press", aspek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan me/?g/7/>7c/ar/ada/?ya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model sistem peradilan pidana yang ideal bagi Indonesia maka majelis berpendirian bahwa pertimbangan yang Majelis Hakim uraikan sebagaimana konteks di atas telah mempertimbangkan aspek dan dimensi legal justice, moral justice dan social justice atau lebih tegasnya lagi putusan dan pertimbangan majelis telah mempertimbangkan dimensi teoretis, normatif dan praktik antara das sollen dengan das sein; ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Majelis berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan sudah tepat danadil; \ Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana Terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur Terdakwa dan "trial by press", aspek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan Halaman 46 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSH (Narkotika) ;ir 1