Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum

dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih
dahulu mempertlmbangkan dakwaan primer sebagalmana diatur dalam Rasa!

114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur—unsur adalah sebagai
berikut:

1. SetiapOrang :

2. Tanpa hak ataii melawan hukum;

3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam'jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika

Golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram;
4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114;
i

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1 "Setiap Orano" ;

Menimbang. bahwa yang dimaksud dengan "Setiap Orang" a6a\ah siapa

^

subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang mampu
jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang telah

^|;^d(^k^kannya:
V / vCl^enimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud "Setiap Orang"
terdakwa Ramli Bin Arbi dengan segala identitasnya seperti

^^g terural dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri

dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat
dakwaan:

Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas terdakwa yang
termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan

identitas terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung
tidak terdkpat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang {error in
persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang
diperiksa dalam perkara Ini;

Menimbang, bahwa apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
sebagairnana yang didakwakan kepadanya masih tergantung pada pembuktian
unsur-unsur tindak pidana lainnya;
'I

j, •

Halaman $5 dari 49.Putuscm Nomor 92/Pi(iSus/2015/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3