Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut; - 'i'" Narkotika jenis sabu dengan berat 120,16 gram yang disisihkan dari sejumlah 19 (sembiian belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14.440 gram/bruto untuk dijadikan sample dan untuk keperluan pembuktian di persidangan. - 1 (satu) buah tas warna biru. - 1 (satu) buah karung. - 2 (dua) unit HP Nokia Model 105 warna biru dan HP Sony Ericson J20i warna merah. - 1 (satu) unit mobll Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol BL 968 F. - 1 (satu) lembar SINK a.n. Umar Hendra, Kel. Bireun Puntong Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Menimbang. bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan.diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut; - Bahwa benar sebelumnya terdakwa Ramli Bin Arbi berkomunikasi lewat dengan ADI (DPO) dan sudah ada kesepakatan sebelumnya bisnis sabu sabu, kemudian pada tanggal 30 Januari 2015, ADI melalui handphone meminta terdakwa Ramli Bin Arbi untuk pergi impai ATek dl Kota Penang Malaysia, untuk menjemput sabu-sabu W /^0ii^embawanya ke Aceh (Indonesia): ihwa benar atas permintaan ADI (DPO) tersebut terdakwa Ramli Bin Arbi menyetujuinya dan atas kesediaan terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut, terdakwa Ramli Bin Arbi akan diberikan upah oleh ADI (DPO) sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); BShwa benar selanjutnya keesokan harinya yaitu tanggal 31 Januari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi membehtahukan istrinya yaitu saksi Nani Andriani BintI Zainul Arifin pada saat berada di rumah di Langsa "bahwa terdakwa Ramli Bin; Arbi diminta oleh ADI (DPO) untuk pergi ke Kota Penang (Malaysia) untuk mengambil sabu-sabu dan membawanya ke Aceh dengan upah sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa Ramli Bin Arbi mengajak saksi Nani Andriani BInti Zainul Arifin untuk ikut pergi ke Penang Malaysia untuk mengambil sabu-sabu i. : i.vi!] tersebut dari A Tek; 'I Halaman 3} dari 49.Putnsan Nomor 92/PidSus/20J5/PNLSK. (Narkotika)