Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 92/Pjd.B/2015/PN-LSK tertanggal 07 Mei 2015; I : ...t Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca; Penetapan Ketua Pepgadilan Negeri Lhoksukon Nomor 92/Pen.Pid/2015/PN LSK, tanggal 28 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; - Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pen.Pid/2015/PN LSK, tanggal 28 April 2015 tentang penetapan harl sidang; Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelali mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperHatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa RAMLI Bin ARB! telah terbukti secara saH dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permukatan jaliat untuk melakukan tindak pidana Narkotlka dan Prekursor Narkotlka, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk melebihi 1 (satu) kilogram atau meleblhi 5 (lima) tanaman beratnya 5 (lima) gram" \l_ dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 114 Ayat (2) ^ Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 35 /> VWya^n 2009 tentang Narkotika. ^--Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati. 3. Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa; - Narkotika jenis sabu dengan berat 120,16 gram yang disisihkan dari sejumlah 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14.440 gram/bruto untuk dijadikan sample dan untuk keperluan pembuktian di persidangan. - 1 (satu) buah tas warna biru. ' - 1 (satu) buah karung. 2(dua) unit HP Nokia Model 105 warna biru dan HP Sony Ericson J20i warna merah. (S6luruhnya dirampas untuk dimusnahkan) 1(satu) unit mpbil Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol BL 968 F. 2dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotiki)