ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming
untuk biaya operasional sehari-hari;-------------------------------------------

ng

- Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam
menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang

di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam

gu

bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang
Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat
menuju

ke

EKSPEDISI

BUANA

EXPRES

di

Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut
Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di

ub
lik

ah

A

bersama-sama

Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) lalu menanyakan
barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang

am

impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya
Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga,

ep

Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa alias Aliang alias Akam

ah
k

disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi Santa
alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO),

In
do
ne
si

R

Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya

Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga,

A
gu
ng

Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi Santa alias Aliang

alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir
Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1;---------------------------------------

- Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO). Liu Zhanao (DPO) dan Adul
(DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479

lik

setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam
bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua
ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan

ub

m

ah

Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,

Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang.

ka

Selanjutnya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou

ep

(DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan

ah

setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul

M

terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus

ng

plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram

on

hal 7 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau

es

R

(DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3