ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB ketika Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan ng Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo baru pulang dari Rumah Makan La Mei Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke 9032 gu Kamar dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi Tan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ditangkap di Kamar 9011 sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji ditangkap di Kamar ub lik ah A Weiming alias Aming ditangkap di Kamar 9032, saksi Chen Shaoyan 9010, selanjutnya saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji am dipertemukan dengan saksi Tan Weiming alias Aming di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 ep (satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby dalam keadaan terkunci. ah k Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka koper dan ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi In do ne si R Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu, sehingga A gu ng petugas Polisi membuka Koper secara paksa dan dari dalam koper ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);------------------------ - Setelah itu petugas Polisi membuka safety box Hotel akan tetapi terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka lik Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu sehingga petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan safety box tersebut berhasil ub m ah safety box akan tetapi saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing- ka masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram ep atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10);--- (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi M melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel, sehingga ng petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi Tan Weiming alias on hal 19 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Aming berupa : 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 atas nama es 20 R ah - Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19