ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30

WIB ketika Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan

ng

Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo baru pulang dari Rumah Makan La Mei

Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke
9032

gu

Kamar

dan

9011

petugas

Polisi

langsung

melakukan

penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi Tan

alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ditangkap di Kamar

9011 sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji ditangkap di Kamar

ub
lik

ah

A

Weiming alias Aming ditangkap di Kamar 9032, saksi Chen Shaoyan

9010, selanjutnya saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji

am

dipertemukan dengan saksi Tan Weiming alias Aming di Kamar 9032
dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1

ep

(satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby dalam keadaan terkunci.

ah
k

Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka
koper dan ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi

In
do
ne
si

R

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta
Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu, sehingga

A
gu
ng

petugas Polisi membuka Koper secara paksa dan dari dalam koper

ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan
kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto
seluruhnya 10 kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);------------------------

- Setelah itu petugas Polisi membuka safety box Hotel akan tetapi

terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka

lik

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta
Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu sehingga petugas
Polisi memanggil Manager Hotel dan safety box tersebut berhasil

ub

m

ah

safety box akan tetapi saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi

dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-

ka

masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram

ep

atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10);---

(dua

puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi

M

melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel, sehingga

ng

petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi Tan Weiming alias

on

hal 19 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Aming berupa : 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 atas nama

es

20

R

ah

- Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3